Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya menilai salah satu persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Lampung saat ini adalah ketidakadilan dalam pertanahan. Di berbagai wilayah di Lampung masyarakat dihadapi persoalan konflik pertanahan, yang secara kasat mata terlihat beberapa persoalan HGU dan HPL yang melanggar hak-hak dasar warga dalam mendapatkan ruang hidup.
Andi menjelaskan, Persoalan pertanahan di Lampung salah satunya diperparah oleh ketidakpedulian pemimpin daerah menanggapi dan mencari solusi pertanahan di Lampung.
“Sebagai contoh; HGU yang dimiliki oleh SGC di Tulangbawang diduga menyerobot lahan hak ulayat dan hak milik warga serta kewajiban-kewajiban perpajakan. Kasus-kasus HPL Way Dadi, kasus tuntutan warga atas lahan di Gunung Balak Lampung Timur, dan kasus Lahan Warga pinggir rel KA yang berhadapan dengan BUMN PT. KAI, ini sama sekali belum mendapat prioritas penyelesaian oleh pemimpin-pemimpin di daerah,” kata Andi Surya, Jumat (5/1).
Berkaitan dengan Pilgub, hingga saat ini Andi belum mendengar adanya komitmen para calon gubernur yang berani secara terbuka mempersoalkan issu-issu HGU yang bermasalah, termasuk HGU yang dimiliki oleh SGC.
Dia menilai isu HGU dan HPL sudah sangat menganggu ketenteraman warga oleh karena terganggunya hak-hak sebagai warga negara sesuai amanat UUD 1945 untuk memiliki lahan, baik untuk perumahan maupun untuk mencari nafkah.
“Kenapa HGU SGC? Karena yang mencuat dalam bisik-bisik masyarakat diduga perusahaan SGC ini bermain secara masif membiayai proses pemilihan kepala daerah di Lampung. Jika benar maka fakta ini merupakan upaya pemerkosaan terhadap hak-hak demokrasi warga Lampung. Sekaligus sesungguhnya sangat merendahkan norma kearifan lokal kolektif orang Lampung yaitu ‘piil pesenggiri’. Warga Lampung seolah-olah menjadi tidak terhormat harga dirinya dan direndahkan norma moral Piil Pesenggiri-nya oleh dugaan perbuatan politik transaksional Pilkada yg sumber dananya diduga berasal dari pihak ketiga pemegang HGU yang tidak sah,” ujarnya.
Oleh karenanya Bawaslu, KPU dan aparat hukum diminta melakukan penelisikan terhadap dugaan-dugaan terjadinya manipulasi demokrasi dengan cara mempengaruhi proses demokrasi Pilkada melalui politik transaksional masif yang didanai pihak ketiga berhadapan dgn instrumen aturan pemilu maupun hukum yang dimiliki.
“Aplagi isu ini benar-benar telah merendahkan harkat dan martabat budaya Lampung yaitu norma-norma yang tedapat dalam konsep ‘Piil Pesenggiri. Dan jika terbukti, rakyat bisa menggugat keberadaan perusahaan tersebut baik secara politis maupun hukum serta mempersoalkan dan mendesak ihwal keberadaan keputusan HGU dimaksud kepada Pemerintah Pusat, HGU2 tsb dapat saja dicabut dan ditutup,” tandas Andi Surya mengakhiri. (Davit)