Bandarlampung, Lampungnews.com – Panitia Pengawas Pemilu Kota Bandarlampung makin tegas menindak ASN yang terlibat politik praktis jelang Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung mendatang.
Hal itu diperlihatkan dengan kembali memanggil 2 ASN dari lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dimintai klarifikasi. Keduanya yaitu Cik Raden selaku Kepala Badan Pol PP dan Siddik Ayogo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Keduanya dipanggil Panwaslu terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan pihaknya telah memanggil kedua ASN tersebut hari ini (16/1). Terkait dengan itu keduanya kooperatif saat dipanggil dan menghadiri sesuai jadwal.
“Keduanya kooperatif saat dimintai keterangan, selanjutnya akan kami kaji sesuai dengan alur penanganan pelanggaran yang hasilnya paling lambat akan diumumkan 2-3 hari kedepan,” ujar Yahnu.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menambahkan ASN kedepannya harus lebih berhati-hati dalam bertindak, Panwaslu akan bertindak netral dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu terutama ASN yang belakangan ini sangat intens diawasi apalagi sesudah keluarnya Surat KASN dan Menteri Kemenpan-RB.
“Harapannya kedepannya tidak terjadi lagi ASN yang dipanggil terkait pelanggaran netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018 karena hal ini berakibat kepada sanksi dari KASN, Kemenpan-RB dan Inspektorat untuk ASN yang melanggar,” jelas Candra.
Terkait pelanggaran pemilu khususnya yang menyangkut persoalan netralitas ASN, Panwaslu akan merekomendasikan ke tiga instansi tersebut. (Davit)