Jakarta, Lampungnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian melarang seluruh jajarannya melakukan penindakan hukum terhadap nelayan yang masih menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Perintah larangan penangkapan itu, kata Tito, berdasarkan kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal penggunaan cantrang.
Menurut Tito perintah tersebut telah dilakukan di seluruh Indonesia, salah satunya adalah Papua Barat.
Pada bulan ini, Tito menuturkan Kepolisian Daerah Papua Barat telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang aparat menindak hukum nelayan cantrang hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Ya betul (soal surat keputusan di Papua Barat). Saya selaku Kapolri tentu dengan kebijakan itu memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan (nelayan) cantrang sampai waktu tertentu ketika solusi sudah ditemukan. Seluruh Indonesia saya perintahkan,” kata Tito seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (19/1).
Tito tak menyebut secara detail kebijakan Jokowi soal cantrang. Namun, beberapa waktu lalu, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) mengklaim Jokowi telah mengizinkan kembali para nelayan cantrang melaut di perairan Indonesia.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas saat nelayan menggelar aksi di Istana dan bertemu Jokowi, Rabu lalu. Cantrang boleh kembali dipakai tapi dengan sejumlah syarat seperti tak ada penambahan kapal, pengukuran ulang kapal, dan proses pengalihan alat tangkap ikan.
Tito menuturkan, kebijakan Jokowi soal cantrang itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, menurut Tito, pelarangan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selama ini tidak dibarengi dengan solusi kepada para nelayan.
“Presiden bicara masalah kemanusiaan artinya ini kan nelayan menyangkut masalah perut, masalah harkat martabat hidup yang sangat mendasar untuk keluarganya,” ujar Tito.
“Kalau sekedar dilarang begitu saja tapi tidak diberikan solusi ya mereka lapar, makanya demo, kapal dibakar oleh mereka sendiri,” imbuhnya. (*)