Bandarlampung Lampungnews.com — Polisi menangkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Markus Teken, karena kepemilikan narkoba. Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan itu, Markus mendapat narkoba dari polisi.
Markus ditangkap di salah satu hotel di SBB saat sedang memegang alat bantu isap sabu (bong) yang di dalamnya diduga butiran sabu. Markus ditangkap oleh Kasat Narkoba Polres SBB Iptu Yustus Tanikwale.
Pemeriksaan terhadap Markus lalu berkembang. Yang membuat miris, setelah diperiksa Diresnarkoba, Markus mengaku mendapat barang haram dari Iptu Yustus.
“Berdasarkan keterangan Sekwan DPRD SBB, barang bukti itu berasal dari Kasat Narkoba SBB. Atas perintah Kombes Pol Tien Tabero, Ditresnarkoba Polda Maluku melakukan penggeledahan di ruang kerja Kasat, ditemukan 10 butir pil PCC dan uang Rp3,600.000,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jl Rijali, Ambon, Kamis (8/2/2018).
Iptu Yustus lalu diinterogasi Ditresnarkoba dan Propam Polda Maluku. Dari hasil interogasi, Iptu Yustus mengakui sebagian uang yang ditemukan dari penggeledahan merupakan hasil penjualan narkoba kepada Markus.
Iptu Yustus kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Maluku seperti dikutip dari detikcom.