• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hati-hati..! Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Alian by Alian
12 Februari 2018
in Nasional
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

2
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Jakarta, Lampungnews.com — DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah bahwa pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial ada di pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum ke pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dprlampungnewsmd3
Previous Post

Sri Mulyani Mendapat Penghargaan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia

Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Related Posts

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
5

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
10

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
18
Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Polisi Cek Lokasi Tambang Pasir yang Menelan Korban Jiwa di Tulangbawang

Petugas saat menemukan bangkai gajah liar yang tewas ditembakbpem

Mengenaskan, Seekor Gajah Ditemukan Tewas di Way Kambas

PWNU Lampung

Ini Dua Tokoh Kuat Calon Ketua PWNU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Lamsel Kirim 56 Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi Lampung

11 Oktober 2023
52
Nasional

Mensos Gus Ipul Sebut Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Insentif di Era Prabowo 

5 Januari 2025
33
Daerah

Zaiful Perintahkan Inspektorat Panggil ASN dalam Video yang Menabur-nabur Uang Jutaan Rupiah

13 Maret 2018
73
Bandar Lampung

Diduga Pecandu Narkoba, Kadisnaker Dicopot

20 Maret 2017
202
Hukum

Wali Kota Kena OTT KPK, Warga Tegal Luapkan Kegembiraan

30 Agustus 2017
366
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019