• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hati-hati..! Revisi UU MD3 Disahkan, Pengkritik DPR Bisa Dipidana

Alian by Alian
12 Februari 2018
in Nasional
DPR RI (radioidola.com)

DPR RI (radioidola.com)

2
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPR RI (radioidola.com)

Jakarta, Lampungnews.com — DPR sore ini mengesahkan revisi UU MD3 yang mengandung pasal-pasal kontroversial. Salah satunya adalah bahwa pengkritik DPR bisa dipidana.

Revisi UU MD3 disahkan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senin (12/2/2018). UU tetap disahkan meski ada dua fraksi yang walk out yaitu PPP dan NasDem.

Salah satu pasal kontroversial ada di pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum ke pihak-pihak yang merendahkan DPR.

“Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR,” demikian bunyi aturan itu.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK. (*)

 

 

Sumber : Detikcom

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dprlampungnewsmd3
Previous Post

Sri Mulyani Mendapat Penghargaan Sebagai Menteri Terbaik di Dunia

Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Related Posts

PRO AVL Indonesia 2025 Resmi Dibuka Diikuti 10 Negara 

9 Oktober 2025
7

Resmi Dibuka, ALLPrint Indonesia 2025 Pamerkan Percetakan Berskala Internasional 

8 Oktober 2025
7

Gus Ipul Lantik 39 Ribu Lebih Pegawai Kemensos: Bukan Sekadar Seremonial

7 Oktober 2025
6

Krista Exhibitions Gelar Empat Pameran Internasional Sepanjang Oktober 2025

3 Oktober 2025
22
Next Post

Sah, Ini Empat Paslon yang Akan Bertarung di Pilgub Lampung 2018

Polisi Cek Lokasi Tambang Pasir yang Menelan Korban Jiwa di Tulangbawang

Petugas saat menemukan bangkai gajah liar yang tewas ditembakbpem

Mengenaskan, Seekor Gajah Ditemukan Tewas di Way Kambas

PWNU Lampung

Ini Dua Tokoh Kuat Calon Ketua PWNU Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Perkemi Lampung Gelar Kejuaraan Antar Dojo Shorinji se-Lampung

20 Mei 2017
96
Bandar Lampung

Mogok di Pintu Terminal, Bus Jurusan Metro Malah Masuk Siring

30 Juni 2017
309
Nasional

Kolaborasi BPKH-MUI Tingkatkan Ekonomi Umat dan Optimalisasi Keuangan Haji

12 Februari 2025
21
Fashion

15 Date Night Outfits Inspired by Celebs

20 Agustus 2015
38
Ekonomi

Persada Lampung Raya Bersama Awak Media Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

9 Juni 2018
177
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019