Jakarta, Lampungnews.com – Bupati Lampung Tengah Mustafa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 16 Februari 2018. Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan beberapa jam sebelumnya.
Cagub Lampung nomor urut 4 ini tiba di kantor KPK pada Kamis malam. Sekitar empat jam menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, KPK menetapkan untuk menahannya. Mustafa keluar dari gedung KPK pada Jumat, 16 Februari 2018, pukul 03.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam.
Sebelum naik ke mobil KPK, Mustafa menyampaikan pesannya untuk masyarakat Lampung Tengah. Dia pun menyebut kasus tersebut sebagai cobaan.
“Ini adalah keputusan yang menjadi cobaan saya, tapi saya berharap pada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap sabar dan kami terima,” kata Mustafa di gedung KPK, Jumat, 16 Februari 2018.
Mustafa ditangkap KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung Rabu, 14 Februari hingga Kamis, 15 Februari kemarin.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Mustafa tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 23.20 WIB. Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peningkatan status Mustafa. Namun, ditilik dari rompi oranye yang dikenakan, Mustafa ditahan dan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan
Mustafa diduga mengarahkan pengumpulan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Suap itu diduga demi memperoleh persetujuan DPRD atas pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. (*)
Sumber : Tempo.co