• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK : Calonkada yang Ditahan Sebaiknya Diganti

Alian by Alian
14 Maret 2018
in Hukum, Nasional
Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

31
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gedung KPK Jakarta (indowarta.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com —
KPK menyatakan diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan. Menurut KPK, Perppu dibutuhkan karena penahanan sejumlah calon kepala daerah termasuk kondisi darurat.

“Itu perlu karena sudah darurat. Beberapa calon sudah masuk dalam proses penindakan dan sebaiknya diganti,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (13/3/2018).

Menurut Saut, UU Pilkada saat ini tidak mengatur soal pergantian calon kepala daerah yang ditahan akibat dugaan tindak pidana. UU Pilkada juga dinilainya tidak mengatur calon yang bermasalah dengan moral.

“Undang-undang Pilkada tidak mengatur calon yang bermasalah dengan undang-undang atau soal moral,” ujarnya.

Terkait Pilkada 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dan suap. Mereka antara lain Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. (*)

24
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKlampung newsottPILKADAsuap
Previous Post

Bandarlampung Siaga Darurat Banjir Hingga Pertengahan April

Next Post

(Video) Terlalu, Anak Kecil Duduk di Samping Ibunya Sambil Nonton Video Porno

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 MiliarĀ 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post

(Video) Terlalu, Anak Kecil Duduk di Samping Ibunya Sambil Nonton Video Porno

HMI Tulangbawang Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir

Festival Megou Pak 2018 di Tulangbawang Berlangsung Meriah

Tersangka Penipuan Ratusan Juta di Tulangbawang Ditangkap di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Setubuhi Anak Kecil di Air Terjun, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

20 April 2017
121
News

PR RSUD Di Indonesia Ternyata Sama

25 Februari 2017
39
Bandar Lampung

Albar Hasan Divonis Tiga Tahun Penjara

9 Januari 2017
134
Hukum

Diduga Mencuri Aki, Dua ABG Dihajar Massa

19 Juni 2017
50
Nasional

Banyak Timbulkan Masalah, Pemerintah Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Siswa

22 Juni 2019
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019