Bandarlampung, Lampungnews.com – Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim angkat bicara terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Rp1 miliar ke anggota DPRD Lamteng untuk memuluskan langkah pinjaman kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) Rp 300 miliar.
Pemanggilan itu hanya karena ada kadernya di Lamteng juga yang dipanggil menjadi saksi oleh lembaga anti-rasuah itu.
“Ada kader kita disana (Lamteng) juga, karena sangkut pautnya di sana (kasus ini),” kata Gunadi.
Mantan anggota DPR RI ini juga membantah menjalani pemanggilan dari KPK hingga diperiksa sampai 6 jam.
“Gak sampai 6 jam, hanya 1 jam. Itu juga hanya ditanya biasa-biasa, ada 2 sampai 3 pertanyaan saja dari penyidik KPK,” kata Gunadi.
Gunadi juga optimis pemanggilan oleh lembaga antirasuah itu hanya sekali sebagai saksi saja.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar.(Davit)