Tanjungbintang, Lampungnews.com – Sejumlah wali murid sekolah dasar (SD) di Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, mengeluh dengan pungutan sebesar Rp 50 ribu yang untuk pencairan dana Program Indonesia Pintar.
Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, di Jatibaru, Selasa, dana sebesar Rp 450 ribu sedianya akan cair dan masuk ke rekening masing-masing siswa pada Bulan Februari 2017. Namun, untuk mendapatkan nomor rekening tersebut para orang tua wali dimintai dana sebesar Rp 50 ribu per siswa pada Selasa (20/12/2016).
“Uang Rp 50 ribu itu alasannya untuk biaya administrasi, fotokopi, dan transportasi. Coba Rp 50 ribu itu dikalikan seluruh siswa yang ada di desa ini, belum seluruh kecamatan,” ujar Heru Sahararita salah satu orang tua siswa.
Hal senada juga di utarakan oleh Joko Umboro, bahwa pungutan ini memberatkan dan dianggap sebagai pungli karena tidak ada dasarnya atas penarikan biaya tersebut.
“Ini pungli terselubung, pungli yg dikemas seolah-olah bukan pungli, tapi ucapan terima kasih. Pungutan liar tersebut di seting seolah kebijakan dari wali murid,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program ini memang banyak tidak tepat sasaran seperti ada beberapa siswa dari kalangan mampu mendapatkannya, sedangkan siswatidak mampu tidak mendapatkan bantuan.
Selain itu, ada beberapa nama yang mendapatkan program ini tercacat di sebuah sekolah namun ternyata anak penerima sudah lulus sekolah dan sudah menikah.
Lebih parahnya, ada yang sudah lulus dari sebuah sekolah menengah pertama tapi namanya terdaftar di sebuah sekolah menengah atas dan mendapatkan Program Indonesia Pintar ini.