Tulangbawang, Lampungnews.com —Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tulangbawang Tengah kembali berhasil menangkap HE (36), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Hal itu dijelaskan Kapolsek Tulangbawang Tengah Leksan Ariyanto, bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (6/5) sekira pukul 02.00 WIB saat sedang berada di rumah.
“HE berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh atau Kampung Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ungkapnya minggu (6/5).
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Kemudian polisi melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, anggota melakukan penggerbekan serta penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika,
“Adapun BB yang berhasil diamankan oleh petugas kami, saat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku berupa dua bungkus paket sabu, dua buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, botol yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), beberapa bungkus plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam dan handphone (HP) maxtron warna merah”jelasnya.
Lanjutnya, Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar serta paling banyak Rp. 10 Miliar. (can)