Bandarlampung, Lampungnews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, jumlah besaran anggaran pemerintah untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini bukan berdasarkan muatan politik. Nilai tersebut merupakan sebagai apresiasi kinerja yang telah dlakukan ASN selama ini.
“Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa saya melihat dua tiga tahun belakangan ini, kinerja ASN itu luar biasa, peningkatan akuntabilitas dipersentasikan dalam nilai LAKIP, hasil evaluasinya meningkat. Jadi wajar kalau kita beri apresiasi,” ungkapnya saat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sementara, untuk pemberian THR bagi pensiunan yang akan dimulai pada 2018 ini, Asman mengatakan sudah sewajarnya mereka mendapatkan itu. Mengingat kontribusi mereka mereka sudah cukup banyak bagi pemerintahan.
“Nah untuk pensiunan, saya tergelitik kenapa? Bayangkan eselon I itu, begitu dia pensiun, dulu dia kayak Pak Moeldoko ini beliau kan jenderal, begitu pensiun langsung drastis pendapatannya turun. Jadi wajarlah kita beri apresiasi sebagai anak bangsa, mereka yang sudah banyak berjasa bagi republik ini mendapat THR setahun sekali dari pemerintah. Jadi dari sisi itu saja dilihat,” ungkap Asman.
Sebelumya, ditempat terpisah Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons positif kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Politikus Golkar itu mengharapkan masyarakat tidak menjadikan kebijakan itu sebagai komoditas politik.
Bamsoet mengatakan, pemerintah telah menyampaikan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan kalangan pensiunan. Yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS. Anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari masing-masing untuk pembayaran gaji ke-13 serta THR PNS maupun pensiunan sekitar Rp 17,5 triliun. (*)
Sumber : Liputan6.com