Jakarta, Lampungnews.com — Anggota DPR Eni Maulani Saragih menulis surat setelah ditahan KPK. Dia membantah mengintervensi proyek PLTU Riau-1.
Eni merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menyebut Eni menerima suap dari Johannes selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited yang terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.
Tak lama setelah ditahan KPK, Eni menuliskan surat yang berisi penjelasan panjang lebar tentang perkara yang menjeratnya. Surat yang terdiri dari 2 lembar kertas bertuliskan tangan itu dititipkan pada pengacaranya.
Eni Maulani Saragih dalam surat itu menyebut duit suap yang diterimanya sebagai rezeki.
Menurut KPK, anggota DPR seharusnya bisa membedakan penerimaan yang terkait jabatan atau tidak.
“Dan juga tidak sulit untuk membedakan penerimaan terkait dengan jabatan dengan tidak. Itu norma dasar sekali saya kira. Dan juga tentu saja anggota DPR RI memahami hal-hal yang seperti ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya
KPK mempersilakan saja jika Eni menyatakan seperti itu. Namun, KPK mengingatkan untuk setiap pejabat negara selalu ada sumpah jabatan yang salah satu isinya tidak akan menerima apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
“Kalau berhubungan dengan jabatan pasti tidak boleh kalau tiba-tiba ada pihak lain yang memberikan (kepada) pejabat negara tanpa diketahui itu terkait dengan apa,” ujar Febri.
Kalau pun ada pemberian yang tidak diketahui terkait apa, seharusnya Eni juga melaporkannya sebagai gratifikasi. “Nah, sampai saat ini kan tidak ada pelaporan, dengan catatan, pelaporan itu dilakukan dengan itikad baik. Jadi bukan setelah diungkap baru dilaporkan itu beda lagi,” tutur Febri.(*)
Sumber :Detik.com