Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap bandar narkoba, Kurniawan alias Deni (28) bersama barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan polisi di rumah kontrakan tersangka di Jalan Madiyas, Kelurahan Kotabaru, Tanjungkarang Timur. Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno mengatakan, petugas terpaksa menembak Deni karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas.
“Petugas melumpuhkan tersangka karena melawan dan melarikan diri,” kata Kapolda saat gelar perkara di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.
Sudjarno mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah paket besar sabu-sabu, satu buah plastik yang berisi 10 paket sedang , dengan total berat 3,2 kilogram. Satu buah timbangan digital kecil, dan satu buah timbangan digital besar.
“Untuk Kota Bandarlampung, barang bukti sabu tiga kilogram ini sangat besar,” kata Sudjarno
Kapolda menegaskan, Kurniawan alias Deni akan dikenakan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hingga pidana mati.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandar Lampung dan Dir Narkoba yang semalam melalukan kegiatan razia di tempat hiburan malam yang berhasil mengamankan 3 orang pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. (El Shinta)