Lampungnews.com — Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dua sangkaan sekaligus, dugaan suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp7 miliar. Eks kader Partai NasDem itu diduga menerima uang suap guna membayar utang kampanye Pilkada Kabupaten Malang tahun 2010.
“Setelah bupati menjabat dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang, untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).
Rendra maju sebagai calon bupati bersama wakilnya Ahmad Subhan pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra dan Subhan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Setelah selesai satu periode, Rendra kembali maju pada Pilkada 2015. Saat itu Rendra menggandeng Sanusi sebagai calon wakil bupati. Rendra dan Sanusi diusung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, serta PKS. Rendra berhasil menang kembali.
Saut menjelaskan Rendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Ali Murtopo, pihak swasta, yang merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.
“Dalam melakukan perbuatannya RK diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Saut.
Gratifikasi
Selain menerima suap, Rendra juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rendra, yang telah mundur sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Timur itu, bersama Eryk Armando Talla diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.
“Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT (Eryk Armando Talla) diduga terkait dengan sejumlah proyek di dinas Kabupaten Malang,” kata Saut.
Rendra yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ali yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus gratifikasi, Rendra dan Eryk dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber : cnnindonesia