Tulangbawang, Lampungnews.com — Untuk meningkatkan pendapatan dalam bidang pengelolaan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang akan terus meningkatkan pendapatan pengelolaan pajak, salah satunya pada pengelolaan pajak lahan parkir pada tahun 2019 ini.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang I Nyoman Sutaman. Ia mengatakan terdapat kiranya sebanyak 27 titik lahan parkir yang akan dikelola Bapenda yang sebelumnya dikelola atau ditarik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat. Namun, mulai tahun ini diserahkan ke Bapenda.
Ia juga mengatakan penyerahan 27 titik pajak lahan parkir tersebut bertujuan untuk mengembalikan tertib administrasi, titik intensifikasi, dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah.
Penarikan lahan parkir tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
“Nantinya pelaksanaan kemungkinan akan dimulai Februari.sedikitnya ada 27 lahan parkir yang akan mulai ditarik tahun ini, di antaranya wilayah parkir PT. Bank Lampung Cabang Menggala, wilayah RS Mutiara Bunda Unit II, depan ruko Advent, depan Bank Mandiri, dan depan BFI Finance” terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya pola dan ambil alih retribusi parkir ini akan dapat peningkatan serta menambah PAD Kabupaten Tulangbawang jauh lebih baik lagi kedepan. (Can)