• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terkait Kebakaran Hutan Kalimantan, MA Putuskan Jokowi Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Alian by Alian
20 Juli 2019
in News
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi menerima keputusan MA meski berencana melakukan upaya hukum terakhir untuk menanggapi vonis itu. 

Vonis itu ditetapkan MA yang menolak permohonan kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. “Tolak,” demikian sebagaimana dilansir panitera MA lewat situs webnya, Jumat (19/7/2019).

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Yang mereka gugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017. PN Palangkarya memutuskan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kenapa MA menolak permohonan kasasi Jokowi? 

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi yakni membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab permerintah. 

Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung. Memang seharusnya pemerintah berkewajiban untuk menghentikan bencana kebakaran hutan. Maka dalil-dalil kasasi pihak Jokowi ditolak MA.

“Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan,” kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Sumber : detikcom

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Pemprov Lampung Targetkan 14 Juta Kunjungan Wisatawan Tahun 2019

Next Post

Zaiful Bokhari Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Lampung Timur

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
24

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Zaiful Bokhari Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Lampung Timur

GOR Wayhandak Lamsel Menjadi Pusat Hiburan Warga di Akhir Pekan

Pemprov Lampung Dukung Kreatifitas Cineas Muda Hasilkan Film Terbaik

Asik.., Pemilik Kendaraan Kini Bisa Pesan Plat Nomor Cantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Joni Corni CS Dituntut Satu Tahun Penjara

21 Agustus 2017
55
Daerah

Alhamdulillah, Jalan di Dono Arum Sekarang Mulus

3 September 2017
227
Nasional

Bertolak ke Saudi, Menag Yaqut Bahas Ta’limatul Hajj dengan Kementerian Haji

7 Januari 2024
16
Daerah

Kapolda: Tangkap Begal Pembunuh Gadis di Jati Agung!

4 April 2017
317
Hukum

Jambret Tas Mahasiswa, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

23 Juli 2017
58
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019