Serang, Lampungnews.com — Dunia maya dihebohkan dengan foto seorang remaja dengan akun media sosial Azam Panglima Kumbang yang mengunggah foto sedang membentang sayap Elang hasil buruannya. Sontak para netizen geram dan ramai-ramai mengecam aksi sadis terhadap hewan dilindungi itu.
Mendapat informasi tersebut, Polres Pandeglang langsung berkoordinasi dengan Polsek Cikeusik mengamankan terduga dari kediamannya di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono pelaku masih berusia 17 tahun dan merupakan siswa SMK di salah satu sekolah di Pandeglang.
“Begitu kemarin ramai di media sosial, sorenya langsung kami ungkap. Pelaku sudah diamankan di Polsek Cikeusik, namun tidak ditahan,” kata Kapolres kepada BantenNews.co.id, Jumat (26/7/2019).
Menurut keterangan sementara, pelaku memang hobi berburu dengan senapan angin. Pada saat kejadian, pelaku menembak burung yang diduga Elang Bido. Oleh pelaku, burung tersebut kemudian digoreng untuk dikonsumsi.
“Jadi burungnya sudah tidak ada karena sudah digoreng,” kata Kapolres.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) di Banten untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan Elang Bido.
“Secara kasat mata memang itu jenis Elang Bido namun penjelasan lebih pasti kami akan meminta dari pihak BKSDA. Terhadap hewan atau satwa yang dilindungi ini perkenaan pasal terhadap pelaku bisa kita terapkan,” jelas Kapolres.
Jika terbukti benar hewan tersebut Elang Bido, pelaku diancam dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. (Bantennews/Lampungnews)