• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Tarif Baru Pengesahan STNK 

Alian by Alian
4 Januari 2017
in Ekonomi, Nasional
11
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan dua hari ke depan, Jumat (6/1/17).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.

“PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, seperti yang dilansir dari antaranews.com.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: EkonomikemenkeuKeuanganMenteriSri Mulyani Indrawati
Previous Post

Kumpulkan Kabinet Kerja, Ini Yang Dibahas Jokowi

Next Post

Pemerintah Pusat Fokus Program Pemerataan di Tahun 2017

Related Posts

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
6

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12
Next Post

Pemerintah Pusat Fokus Program Pemerataan di Tahun 2017

Kantor Kepala Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.(Anton)

Warga Pringsewu Pertanyakan Realisasi DD 2016

Ilustrasi sabu-sabu (ist)

Polisi Sita Ratusan Butir Ekstasi di Bandarlampung

Pemkot Bandarlampung Mulai Bebaskan Lahan Untuk Fly Over

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Business

Bangga! Karya Desainer Ai Syarif Dipakai Atlet Basket NBA Justin Holiday

5 Desember 2022
33
Nasional

KAI Lakukan perjalanan KLB “Joy Ride Suite Class Kompartemen”

30 September 2023
64
Entertainment

Viu Original Bad Boys VS Crazy Girls 2 Tayang 2 Desember Mendatang, Drama Asmara Jarak Jauh Kate dan Liam Terkuak

10 November 2023
20
Daerah

Perwakilan Pemkab Kebumen Kunjungi Lampung Tengah

12 April 2018
51
Politik

Survei : Kurang Puas dengan Kinerja Ridho, Masyarakat Lampung Inginkan Gubernur Baru

11 Desember 2017
96
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019