Jakarta, Lampungnews.com – Front Nelayan Indonesia (FNI) sebagai perwakilan stakeholders menggelar jumpa pers dalam rangka menyampaikan hasil atas kegiatan Eksaminasi (Uji Publik) selama 6 bulan terhadap proses penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi disektor Kelautan dan Perikanan di Era Susi Pudjiastuti pada Jumat, (10/01/2020) di Gondangdia, Jakarta.
Ketua Umum FNI, Rusdianto Samawa menyebut dalam salah satu hasil Eksaminasinya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menjerat tiga direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Dengan total sembilan orang yang diamankan, terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta importir. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit lalu sisanya merupakan pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir terkait transaksi haram antara kedua belah pihak dan diduga terjadi suap terkait jatah kuota impor jenis ikan tertentu.
“Dalam kasus impor ikan, KPK menetapkan Mujib Mustofa bersama eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo. Risyanto diduga menerima suap USD 30 ribu dari Mujib. Uang suap diberikan agar Mujid mendapat jatah kuota impor. Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo,”ungkap Rusdianto.
Dalam perkembangannya, per bulan November 2019, Penyidik Komisi KPK memanggil dua pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Dua pejabat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Mujib Mustofa (MMU). Kedua saksi itu ialah Plt Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Prayudi Budi Utomo serta Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karsan serta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan di Perum Perindo untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda. Lalu pada November 2019 KPK juga memeriksa saksi yakni salah seorang mantan karyawan Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Iwan Pahlevi dan Desmond Previn dari unsur swasta dan Manajer Operasional CV Dua Putera, Rey Andrian untuk tersangka Mujib.
Kemudian, pada Januari 2020, Penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Selasa (7/1/2020). Sebanyak tiga dari empat saksi yang akan diperiksa merupakan petinggi Perum Perindo, salah satunya adalah Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro, Kepala Desk Perum Perindo Yusnita Hafnur serta Kepala Departemen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perum Perindo Aris Widodo.
Adapun seorang saksi lainnya adalah Cluster Director of Government for Ritz-Carlton & JW Marriott Rika Rachmawati. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Risyanto Suanda. KPK juga memanggil Sekjen KKP, Nilanto Perbowo, sebagai saksi yang diperiksa dalam kasus suap izin impor ikan tahun anggaran 2019. Bersaksi untuk tersangka Mujib Mustofa.
“Dari semua saksi yang telah dipanggil KPK untuk dihadirkan dalam persidangan, belum ditingkatkan menjadi tersangka atau minimal adanya pendalaman terhadap modus korupsi impor ikan sehingga dapat memenuhi kriteria berkeadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mendorong penegakan hukum untuk mempercepat semua kasus di sektor perikanan dan mendorong penegak hukum untuk sama-sama meluruskan berbagai hal informasi yang muncul pada sektor perikanan terutama gratifikasi pada stakeholder lainnya,”pungkas Rusdianto. (michell)