• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kaukus Muda Indonesia Gelar Diskusi Publik Bahas Omnibus Law

Alian by Alian
31 Januari 2020
in Nasional, News
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com– Sebanyak 4 rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK), RUU Kefarmasian, RUU Pemindahan Ibukota Negara dan RUU Perpajakan yang masuk dalam Prolegnas, kini sudah disahkan oleh DPR. Meskipun masih menyisakan kritik, namun DPR menetapkan keempat RUU menjadi prioritas di tahun 2020.

Tim Penyusun RUU Omnibus Law, Dr. Ahmad Redi, menilai dalam konteks tradisi berhukum, Omnibus Law bukanlah hal yang baru, artinya sudah lama dilakukan oleh Indonesia bahkan negara-negara lainnya untuk mengoreksi beberapa Undang-undang yang dianggap bermasalah dan perlu dilakukan koreksi. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar lebih efektif dan tidak memerlukan biaya yang tinggi jika dibandingkan dengan merubah Undang-undang lainnya secara satu persatu.

“Sebenarnya Omnibus Law ini semangatnya sangat baik dan positif yang terbukti sukses dilaksanakan oleh beberapa negara lainnya. Kami sebagai tim perumus hanya ingin memastikan tidak ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan nasional,” ujarnya dalam diskusi publik bertema Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) bekerjasama dengan Jamkrindo, Kamis (30/1/2020) di Jakarta.

Terkait dengan transformasi ekonomi Indonesia, Prof. Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina mengatakan ada 6 hal yang menjadi keinginan bersama dan harus dilakukan oleh pemerintah yaitu transformasi struktur ekonomi yang berbasis sumber daya alam menjadi ekonomi yang bernilai tinggi. Kedua, penyeimbangan antara ekonomi agriculture, manufaktur dan jasa. Ketiga, transformasi ekonomi yang tidak hanya ditopang oleh sektor konsumsi tetapi juga investasi. Keempat, tranformasi yang struktur ekonominya memperbanyak disektor informal. Kelima, transformasi perusahaan besar yang dapat meningkatkan UMKM. Keenam, transformasi yang dapat merubah low productive menjadi high productive.

“Alasan bahwa Omnibus Law perlu dilakukan karena sebenarnya untuk mendorong transformasi ekonomi ini lebih cepat. Namun saya berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat dilibatkan dalam pembahasan di DPR untuk memberikan masukan demi penyempurnaan RUU Omnibus Law terutama RUU CLK,” tuturnya.

Selain itu, kata Firmanzah, Pemerintah juga harus menjelaskan secara mendetail dan gamblang kepada publik terkait dengan kondisi Indonesia sebelum dan setelah adanya Omnibus Law. Jika ini dilakukan, setidaknya akan meredakan kegelisahan publik terhadap Omnibus Law.

Menyikapi kondisi saat ini terkait dengan Omnibus Law, Adriyani, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengatakan bahwa pada prinsipnya Kemenaker melihat dari sisi kepentingan tenaga kerja dan pengusaha. Demikian halnya dengan RUU CLK, Kemenaker ingin memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar menciptakan lapangan kerja.

“Kami bukan menolak investasi, tetapi ingin memastikan bahwa investasi tersebut seoptimal mungkin bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi dalam setiap pembahasan regulasi, Kemenaker selalu memperhatikan kedua aspek ini yaitu pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota lembaga kerjasama Tripartit Nasional, Sukitman berpendapat, semangat dan niat yang baik dalam menerbitkan Omnibus Law harus diiringi dengan jalan yang baik. Bagi buruh, penolakan dilakukan bukan karena soal revisinya, namun seringkali tidak adanya trust ketika proses penyusunan RUU untuk merevisi.


“Kami berharap proses ini jangan diulangi lagi. Jadi semangat dan niat yang baik akan kami terima, tetapi juga harus diikuti dengan jalan yang baik,” pungkasnya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Rumah Perubahan Rhenald Kasali berkolaborasi dengan Yayasan Tegar dalam Pameran “Garis Mahir”

Next Post

Rangkaian Produk Clinelle Age Revive Kini Telah Hadir Di Indonesia

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post

Rangkaian Produk Clinelle Age Revive Kini Telah Hadir Di Indonesia

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Undang-Undang

BPBD Tulangbawang Siaga Antisipasi Banjir

Pakai Istilah Keren, Ini 6 Program Unggulan Rycko Menoza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Hari Kedua di Jakarta, Stray Kids Buka Konser Bawakan Lagu Maniac

13 November 2022
54
Hukum

Ello Ditangkap, Manajer: Ello Nggak Mungkin Pakai Narkoba!

10 Agustus 2017
132
Nasional

Wah, PNS Bakal Dapat Pensiunan Lebih Besar.

7 Maret 2018
37
Bandar Lampung

Lahan SD 2 Palapa dan Kantor BPBD Bakal Digabung Lalu Dijadikan Hotel

7 April 2017
189
Nasional

Festival Akhir Tahun Kebutuhan Ibu, Bayi dan Anak-Anak di Indonesia, IMBEX 2019 (Maternity, Baby & Kids Expo)

20 November 2019
102
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019