Bandarlampung, Lampungnews.com — Banyak aparatur di Kota Bandarlampung yang kerjanya dianggap sudah melampaui batas. Mereka yang notabennya Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut campur dalam urusan perpolitikan di kota setempat. Mulai dari oknum camat, lurah, hingga jajarannya pun (RT/Linmas) ikut-ikutan.
Teranyar, ada oknum camat dan lurah beserta perangkat RT dan linmas di Kecamatan Kedaton dan Kelurahan Sukamenanti nekat menggerebek kediaman salah satu warganya. Hanya karena warga setempat ikut dalam sosialisasi bakal calon kepala daerah (bacalonkada).
Hal itu membuat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung jengkel.
“Camat, lurah dan RT serta linmas di Bandarlampung ini hebat-hebat. Sebelum nya ngurus selebaran-selebaran yang keabsahannya masih kita pertanyakan. Sekarang ngerebek. Ikut semua urusan sosialisai bakal calon walikota,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Adek Ashari kepada, Senin malam (14-9-2020).
Adek pun mempertanyakan, apakah dasar aksi yang masif dilakukan pada setiap kecamatan tersebut?
“Ini kenapa? Apa karena istri walikotanya juga bakal mencalonkan diri jadi walikota, menggantikan suaminya,” tanya Adek.
Menurut Adek, aksi para aparatur tersebut sungguh melampaui batas. “ASN itu kerja saja yang benar, masalah jabatan semua garis tangan dan kuasa tuhan kok. Kalau sudah gatel mau berpolitik, lepaskan dong status ASN-nya,” kata Adek.
Adek menegaskan, pengawasan pemilihan umum (pemilu) mutlak urusan Bawaslu. “Lurah dan camat serta masyarakat boleh ikut mengawasi. Tapi jangan seperti sudah yang paling hebat sendiri. Tetap harus kordinasi ke Bawaslu,” jelasnya.
Kalau aparatur di kota setempat ingin menjadi pengawas pilkada, menurut Adek lebih baik mereka saja yang menggantikan posisi Bawaslu dan jajarannya.
“Kalau seperti ini, bubarkan saja Bawaslu-nya. Buat apa ada Bawaslu. Suruh saja semua camat, lurah, RT serta linmas yang bekerja mengawasi Pilkada ini,” jelasnya.
Terkait Panwas (panitia pengawas) kelurahan yang suaminya diduga ikut membantu sosialisasi salah satu bacalonkada, menurut Adek, Bawaslu Kota sudah memerintahkan kepada Panwascam setempat untuk melakukan langkah-langkah penindakan.
“Selanjutnya Bawaslu Provinsi juga telah meminta Bawaslu kota untuk melakukan langkah-langkah yang sama terhadap camat atau lurah dan ASN-nya,” tuturnya.
Adek berpesan agar Bawaslu kota tidak ragu dalam mengambil langkah. “Jangan takut-takut hidup itu. Bekerjalah sesuai tupoksi dan regulasi,” serunya.
Intinya, tambah Adek, tidak ada kompromi untuk ketidak netralan. Baik di pihak penyelenggara, maupun di birokrasi (aparatur/ASN).
“Penyelenggara yang berpihak harus ditindak. ASN dan Birokrasi yang berpihak juga wajib ditindak,” tegas Adek.(**)
Sumber : Harianmomentum