Jakarta, Lampungnews.com – Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) akhirnya melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1). Ketua PFI Lucky Fransiska mengatakan, pihaknya keberatan atas foto yang diunggah akun tersebut.
Akun Eko mengunggah foto sejumlah pewarta foto tengah duduk di trotoar disela-sela meliput sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Lucky menjelaskan, hal yang jadi masalah adalah keterangan pada foto yang diunggah akun Eko Prasetia. “Disebut kami adalah tim buzzer atau tim cyber-nya penista agama. Kami tidak pernah mendukung pihak mana pun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak mana pun,” kata Lucky, di Mapolda Metro Jaya, Rabu dilansir dari Kompas.com
Dalam keterangan foto itu, akun Eko Prasetia juga menulis para pewarta foto seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China. Lucky menjelaskan, para pewarta yang ada dalam foto itu sedang menunggu persidangan Ahok. Kemudian tiba-tiba ada seorang lelaki menghampiri dan mengatakan, “Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto.”
Pria yang tidak dikenal itu lantas mengeluarkan ponselnya dan memotret pewarta foto. “Nah, sampai disitu sebetulnya teman-teman enggak keberatan, baru ketahuan bahwa ternyata foto itu diberikan konteks negatif terhadap teman-teman,” ujar Lucky.
Langkah hukum diambil para pewarta yang ada di foto itu karena sang pemilik akun tidak meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang telah tersebar di Facebook. Lucky mengatakan, setelah pihaknya membuat surat terbuka pada Selasa sore, Eko sempat menanggapi lalu tak lama akun Facebook-nya nonaktif.
Eko kembali menghubungi Lucky melalui pesan pribadi di Facebook untuk meminta maaf. Namun, Lucky memintanya membuat permohonan maaf sekaligus klarifikasi di foto yang telah diunggahnya itu agar dibaca oleh akun-akun lain yang telah mengomentari ataupun membagikannya.
Sayangnya, foto tersebut telah dihapus dan linimasa Eko telah dibersihkan. Kepada Lucky, Eko menyatakan enggan membuat permohonan maaf secara terbuka.
“Jadi sebenarnya permohonan maaf dia menurut saya sudah tidak ada artinya apa-apa. Oleh karena itu, kami dari pengurus sepakat supaya kami dapat informasi yang benar, fakta yang sesungguhnya bahwa sebetulnya foto ini bersumber dari mana dan apa motivasi mereka memberikan konteks negatif tersebut,” ujar Lucky.
Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2017. Eko dilaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga : Meski Terancam 9 Tahun Penjara, Ortu Serahkan Anak ke Polisi