Jakarta, Lampungnews.com- Mahkamah Agung Republik Indonesia memaparkan pencapaian dan prestasi dalam Refleksi Akhir Tahun yang mencatat jumlah penanganan perkara sepanjang tahun 2020 mencapai 20.749 jumlah perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.550 perkara sudah diputuskan atau 99,04 persen penyelesaian perkara, sementara 199 perkara masih tersisa.
“Jumlah sisa perkara itu merupakan rekor baru terkecil sepanjang sejarah MA. Pandemi Covid-19 menjadi ujian bagi Mahkamah Agung sekaligus menjadi tantangan untuk memaksimal lembaga peradilan,” ujar Ketua MA, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH dalam penyampaian paparan pada acara refleksi akhir tahun 2020 di Mahkamah Agung, Rabu (30/12/2020).
Untuk jumlah pengaduan yang masuk ke MA, kata Syarifuddin, MA juga mencatat sebanyak 3.512 pengaduan diantaranya 1.684 selesai diproses dan 1.826 dalam proses. Sementara terkait surat rekomendasi Komisi Yudisial kepada MA, sebanyak 11 surat rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 39 terkait teknis yudisial, dan 2 terlapor sudah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA. Selain itu, MA juga telah memberikan hukuman disiplin kepada 97 hakim dan hakim adhoc, 43 pejabat teknis, 8 pejabat sekretariat/struktural dan 13 staf dan PPNPN.
Pria yang mendapat anugerah dari Kemen PAN-RB sebagai Pemimpin Perubahan tahun 2020 menambahkan, munculnya covid memberikan hikmah terhadap persidangan elektronik, namun disisi lain belum ada payung hukum yang mengakomodir. Ia memastikan bahwa persidangan elektronik tetap mengacu pada aturan hukum dan MA bertekad memberikan kualitas yaitu keadilan tetap harus ditegakkan.
“Mahkamah Agung tidak berusaha untuk menjadi sempurna, namun akan terus berupaya untuk menjadi lebih berguna,” kata Syarifuddin.(*)