Jakarta, Lampungnews.com– Menanggapi laporan Fernando Lesmana ke Polresta Denpasar atas tuduhan bahwa Kliennya Helda yang adalah mantan istri pelapor dengan dugaan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP adalah keliru besar, ujar Kartika kepada media.
Hal itu disampaikan Liliana Kartika yang menjelaskan jika terlapor Helda sudah bercerai dengan Fernando Lesmana. Hal ini sesuai dengan putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020. Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.
Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.
“Dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022,” sebut dia dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Jadi, jika kasus ini diproses pihak kepolisian, maka akan menjadi tanda tanya besar, ujar Liliana Kartika, pasalnya laporan tersebut terkesan dipaksakan mengingat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Saya sebenarnya merasa kasihan kepada klien saya yang saat ini bersama anak-anaknya yang merasa tertekan mentalnya atas adanya laporan tersebut. Apalagi anak-anaknya yang pastinya akan merasakan dampak sosial atas pemberitaan kasus ini yang sudah beredar di media.
“Kami akan melakukan perlawanan hukum dan akan mengungkap siapa sebenarnya Fernando Lesmana itu. Berdasarkan fakta-fakta sesungguhnya bahwa mantan suami Helda itu adalah seorang yang berperilaku sebagai pelaku kriminal kambuhan. Pelaku juga dikenal sebagai pemakai narkoba,”ujar Liliana Kartika.(*)