• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

Alian by Alian
20 Februari 2023
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan pihaknya bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada Senin, 20 Februari 2023 dini hari.

Kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA. Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap.

Kemudian Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

“Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya,”kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelaku juga telah melanggar pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA,”katanya.

Dalam kasus ini, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka. Menurut Eva keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.

“Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan,”tuturnya.

Kemudian hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian. Lalu saat ini pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan akan diproses hukum.

“KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,”ujarnya.

Kemudian sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ (*)
0
SHARES
ShareTweet
Tags: KAIkereta apipencurianpencurian rel kereta
Previous Post

TNI Siap Bantu Kemensos Bangun Kawasan 3T dan Berikan Dukungan Penanganan Bencana

Next Post

Tutup Rakornas, Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik

Related Posts

Mensos Gus Ipul Sebut Karang Taruna Harus Jadi Garda Terdepan Perubahan Sosial

26 Agustus 2025
5

Peringati Maulid Nabi, Kementerian Agama Adakan Berbagai Kegiatan Dalam Blissful Mawlid 1447 H

22 Agustus 2025
12

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
17

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7
Next Post

Tutup Rakornas, Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik

Krimum Polda Metro Jaya Segera Sapu Preman dan Debt Collector

Kunjungi Jakarta, Lee Jae Wook Akui Tak Sabar Sapa Penggemar

Lee Jae Wook Jamin Fans Bisa "Mencium" pada Fanmeeting di Jakarta Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

(Foto) Hii… Ada Kuburan di Tengah Jalan Bandar Rejo Lampung Timur

6 April 2017
202
Bandar Lampung

Pitka Menoza Dengarkan Curhat Ibu-ibu Penggiat Kuliner Bandarlampung

15 November 2019
225
Entertainment

Babymetal Gelar Konser di Jakarta, Harga Tiket Mulai 1,6 Jutaan

28 Maret 2023
63
Bandar Lampung

Lho? Surat Penghentian Flyover Beredar Pejabat Pemprov Lampung Malah Belum Tahu

8 Juni 2017
29
Bandar Lampung

Driver Angkutan Online Bandarlampung Tolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

8 Februari 2018
95
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019