Jakarta, Lampungnews.com-Kuasa Hukum investor asing Erick Wong membantah klientnya terlibat kasus pemalsuan paspor.
Pengacara Erick, Frits Marsel Adu menuturkan, clientnya merasa sa dirugikan. Hal ini berdasarkan penuturan langsung Erick melalui pengacaranya.
“Paspor asli Erick salah diidentifikasi sebagai paspor palsu oleh Biro Imigrasi dan ia malah dikirim ke pengadilan,” jelas Frits di Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Frits menuturkan, Erick mengaku dihukum tanpa bersalah selama 13 bulan.”Klient kami mengaku penahanan itu secara serius melanggar hak asasi dirinya,” ungkap Frits.
Frits mengklaim, Mahkamah Agung memutuskan sudah memutuskan Erick tidak bersalah. Namun, pria paruh baya yang juga seorang pengusaha itu malah tetap ditahan meski sudah ada hak untuk bebas.
“Imigrasi tetap menggunakan berbagai alasan melanggar hak asasi saya,” ucap Frits menuturkan keluh kesah Erick.
Frits menilai, Erick berhak bebas dan tidak ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print – 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023.
” Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yan pasti karena hari ini masih cuti bersama,” kata Frits.
Frits menyebut keputusan status Erick Wong sudah inkrah. Berdasarkan surat pelaksanan putusan pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim
“Artinya bahwa putusan sudah ada maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya mereka dibebaskan,” kata Frits.
Di satu sisi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick.
“Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend,” kata Surya saat dikonfirmasi.
Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore. Artinya, butuh proses administrasi untuk mempeerjelas status Erick Wong.
Namun, begitu libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang.
Sekedar informasi, Erick diproses saat hendak masuk ke Indonesia pada Senin (4/6/2022) lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Saat menjalani pemeriksaan, petugas mencurigai lantaran dianggap petugas tidak menunjukan layaknya WNA asal Meksiko atau Amerika Latin secara fisik.(*)