• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hiswana Migas Larang Pembelian Solar Berlebih

Alian by Alian
19 Januari 2017
in Ekonomi
Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi bahan bakar minyak (Ist)

 

Bandarlampung, Lampungnews.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung melarang masyarakat melakukan pembelian bahan bakar jenis solar berlebih karena karena beberapa jenis BBM memang dibatasi pembeliannya.

“Beberapa jenis BBM dilarang untuk didistribusikan secara berlebihan seperti solar, untuk jenis ini maksimal 100 liter pembelian. Sementara jenis premium tidak didistribusikan walau hanya menggunakan jeriken,” ujar Donny Irawan, Ketua Hiswana Migas Bidang SPBU. Kamis, (19/1/17).

Sementara, untuk jenis BBM non Subsidi seperti pertalite, pertamax dan dex boleh mempergunakan jeriken, tidak dibatasi dalam jumlah tertentu.

“Untuk jenis BBM tersebut, boleh-boleh saja dalam jumlah banyak tidak kita batasi, terkecuali BBM yang saya katakan tadi,” tambahnya

Selain itu lanjut dia, untuk jenis solar Hiswana Migas memperketat penjualan. Hal ini dilakukan mengingat solar hanya didistribusikan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM), nelayan serta warga pelosok desa.

“Yang penting solar itu digunakan untuk masyarakat kecil, 2-3 drigen perorang, solar itu untuk kebutuhan petani dan nelayan, pedagang kecil dipelosok desa serta UKM, namun tidak untuk Industri Besar,” jelasnya.

Hiswana Migas menghimbau para pelaku pemain BBM ilegal untuk berhenti menimbun BBM maupun industri besar menggunakan solar karena dapat merugikan masyarakat, pelaku maupun pemilik SPBU dan dapat dikenakan UU Migas no 22/2011.

(Davit S)

2
SHARES
ShareTweet
Tags: bbmsolar
Previous Post

Dendy Ditangkap Saat Gelar Judi Koprok Di Kebun Sawit

Next Post

Polsek Pringsewu Tangkap Lima Pelaku Perjudian

Related Posts

SIAL Interfood 2023 Terima Respons Positif dari Pemerintah dan Masyarakat

8 November 2023
70

Krista Exhibitions Gelar Pameran Food and Beverage Berskala Internasional Minggu Depan

1 November 2023
88

Berlangsung 3 Hari, Pameran Pro AVL Indonesia 2023 Tampilkan Karya Inovasi Terbaru

26 Oktober 2023
70

Dukung Industri Kreatif, Krista Exhibitions Gelar Pro AVL Indonesia 2023 Pekan Ini di JIExpo

23 Oktober 2023
121
Next Post
Tersangka pelaku perjudian ditangkap Polsek Pringsewu (Anton N)

Polsek Pringsewu Tangkap Lima Pelaku Perjudian

kk

Orang Tua Ini Mencari Anaknya yang Kabur

Ilustrasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (foto ist)

Pertamina Perketat Distribusi BBM

Bandara Radin Inten Lampung Selatan. (Lampungnews/Tim MRF)

Foto Bandara Banyak Diunggah ke Medsos, Yustin Turun Melihat Langsung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Rycko Menoza : Kader Pemuda Pancasila Jangan Terlibat Konflik Lagi

4 Juli 2017
110
Internasional

Pegang Hewan di Kebun Binatang, Bocah Tiga Tahun Meninggal

20 Juli 2017
307
Internasional

123 Orang Tewas Gara-gara Nonton Truk Tanki Minyak Terguling

25 Juni 2017
34
Ekonomi

Coca-Cola Amatil Indonesia Tandatangani Kemitraan Dukung Asian Games 2018

20 Juli 2018
48
Daerah

Bentrok di Papua, Warga Sipil Tewas Tertembak

3 Agustus 2017
35
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019