Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Telukbetung Utara (TbU), menangkap Dede Iyan (22), warga Jalan Wr Supratman, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung.
Dede ditangkap di Jalan Pangeran Diponegoro tepatnya dekat Hotel Lusi, saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Jum’at (13/1) malam pukul 23.30 wib.
Kepala Bidang (Kabid), Humas Polda Lampung, Kombes Sulis Tyaningsih mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dari petugas bahwa ada yang akan bertransaksi narkoba.
“Sebelumnya pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO). Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu-sabu yang tersimpan disaku celana kanannya sebanyak 1 gram dan 1/2 gram serta 13 paket kecil sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (19/1).
Dari keterangan pelaku, lanjut Sulis, sejumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut dibeli dari rekannya berinisial DM dengan harga sebesar Rp4 juta.
“Pelaku sudah empat kali membeli barang haram tersebut. Dan biasa diedarkan di wilayah Bandarlampung. Untuk saat ini petugas masih mengejar rekan pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
(Adam)