Bandarlampung, Lampungnews.com -Petugas Subdit III Dirkrimsus, Polda Lampung mengamankan, oknum pungutan liar (pungli) yang biasa beroperasi di kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandarlampung.
Wakil Direktur, Dirkrimsus Polda Lampung, AKBP M. Anwar, Jumat, mengatakan, petugas mengamankan oknum bernama Mariono, berdasarkan informasi bahwa ada beberapa kejahatan pungli di kantor pelayanan imigrasi terutama pembuatan pasport.
“Dari tim tersebut saat melaksanakan kegiatan di lapangan, tim berhasil menangkap salah satu calo yang mengurus paspor untuk Umrah, TKW, dan TKI,” ungkapnya.
Oknum calo yang berhasil diamankan tersebut, kata Wadir, bukanlah pegawai dari kantor imigrasi meski berpakaian batik dan mengenakan kartu tamu.
“Satu paspor Rp600 ribu. Menurut PNPB, untuk mengurus paspor sebesar 335 ribu, kemudian untuk oknum yang didalam mendapatkan sekitar Rp150 ribu dan sisanya untuk dia (Mariono),” jelas Anwar.
Dari Mariono, pihaknya berhasil mengamankan uang sejumlah Rp1,5 juta yang didapatnya dari pemohon untuk minta dibuatkan paspor.
Ia menerangkan, oknum calo tersebut dibantu oleh oknum pegawai yang berada di dalam kantor imigrasi sehingga mempercepat pembuatan paspor tersebut.
“Pembuatan paspor ini sekitar empat hari, calo ini menghubungi orang yang di dalam agar dipercepat pembuatan paspornya,” kata dia.
Selanjutnya, pihaknya juga sudah menghubungi kepala kantornya agar membantu untuk menertibkan oknum pegawai yang diduga membantu calo tersebut.
“Kita belum bisa dapatkan secara pasti namanya, karena yang hanya kami dapatkan hanya calonya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, oknum calo tersebut kini tidak ditahan dengan alasan oknum tersebut bukanlah seorang pegawai imigrasi melainkan hanya diberi pengarahan.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan mengingat saber pungli ini adalah penyelenggaraan negara,” tambahnya.
(Adam)