Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai menegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Mukhlis Basri dan teman wanitanya Oktarika kemungkinan besar ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menyimpan dan memiliki barang bukti berupa narkoba.
“Yang jelas saudara Mukhlis dan Oktarika kemungkinan besar kita akan tetapkan dia sebagai tersangka karena barang buktinya ada. Kalau sudah ditatapkan tersangka baru saya tahan,” ungkap dia, di Bandarlampung, Minggu.
Kemudian, Doni belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum menemukan barang bukti namun tetap dikembangkan dulu dari tes urine-nya. “Saya tetapkan tersangka atau bukan kita tunggu saja 1×24 jam. Kalau barang buktinya sudah ada, kemungkinan akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, lanjut Abrar, Doni juga dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terkait tidak ditemukannya barang bukti terhadap Doni, dirinya akan melakukan pendalaman terkait keberadaan Doni di kamar sebelah.
“Untuk tes urine-nya metafetamin dan amfetamine-nya negatif, tapi untuk happy five-nya positif. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara, kecuali jika barang tersebut benar dari Doni berarti dirinya pengedar,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Lampung, Mukhlis Basri bersama seorang wanita ASN Pemprov Lampung bernama Oktarika dan satu Anggota DPRD Tanggamus Nurul Irzan, dua pegawai swasta berinisial Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.
Kelimanya ditangkap petugas di kamar Nomor 207 Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam dompet Mukhlis Basri ditemukan dua butir pil Erimin 5 (Happy Five) dan didalam kotak perhiasan milik O, ditemukan juga dua butir pil Erimin 5 sedangkan dua orang lainnya tidak ditemukan barang bukti.
Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan saudara Mukhlis dan Oktarika mengakui pil erimin tersebut didapat dari Doni Lesamana dan ia pun mengakui kepemilikan pil itu.