• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Waspadai Calo, Ini Penjelasan LPPOM MUI Terkait Sertifikasi Halal

Alian by Alian
20 Maret 2025
in Nasional, News
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Sertifikasi halal menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh pelaku usaha. Isu utama yang kerap muncul adalah biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama. Ditengarai, ada keterlibatan calo berkedok konsultan yangyang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati mengatakan
implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Muti dalam Media Gahtering pada 19 Maret di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta.

Adapun salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Dalam skema reguler, proses sertifikasi halal dimulai dari pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SiHALAL) BPJPH yang memakan waktu maksimal 2 hari. Setelah itu, BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen dalam 1 hari sebelum meneruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Di LPH, pelaku usaha akan menerima informasi mengenai biaya dalam waktu 2 hari, dan pembayaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH dilakukan dalam 5 hari kerja.

Proses pemeriksaan oleh LPH, yang mencakup verifikasi dokumen, audit lapangan, serta uji laboratorium jika diperlukan, berlangsung maksimal 10 hari untuk usaha dalam negeri dan 15 hari untuk usaha luar negeri, yang dapat diperpanjang maksimal 10 hari kerja. Setelah itu, laporan hasil audit akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI yang memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

Muti menjelaskan bahwa dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.

“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,”pukasnya.

Sementara itu, Muti menekankan pentingnya mewaspadai calo yang mengaku konsultan, padahal hanya memungut biaya besar, tanpa membantu proses sertifikasi halal. “Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung!” pungkasnya.

Meski sering dianggap mahal dan lama, tarif dan waktu pemeriksaan halal telah diatur dengan standar tertentu agar tetap transparan dan efisien. “Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” tegas Muti.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran halal di Indonesia, diharapkan proses ini dapat terus berkembang dan menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Dukung Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Usul Bentuk Komite Tetap Haji

Next Post

Perluas Akses Pendidikan, Sekolah Rakyat Tak Gantikan Menggantikan Sekolah yang Sudah Ada

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
26

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post

Perluas Akses Pendidikan, Sekolah Rakyat Tak Gantikan Menggantikan Sekolah yang Sudah Ada

RUMAT Berbagi Beri 1.000 Paket Sembako untuk Yatim dan Dhuafa di Bekasi

BPKH Limited Kirim 475 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji ke Arab Saudi

LPPOM Imbau Masyarakat Waspada Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Layanan Katering Jemaah Haji Indonesia di Makkah Berhenti Sementara pada 7, 14, dan 15 Zulhijjah 1444 H

11 Juni 2023
11
Bandar Lampung

Pemkot Balam: Flyover Tidak Dihentikan, Hanya Diperlambat

8 Agustus 2017
32
Peristiwa

Lahan Tebu di Dander Bojonegoro Ludes di Lahap Si Jago Merah

18 Agustus 2017
55
Entertainment

Puji Keindahan Alam Indonesia, Personil FireHouse Ingin Jajal Sejumlah Destinasi Wisata Pasca Gelar Konser di Tiga Kota

18 Oktober 2024
52
Nasional

Kominfo Buka Pendaftaran Sertifikasi Teknologi Informasi

9 Februari 2017
44
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019