• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bambang Kurniawan : Saya Menerima dan Siap Menjalani

Alian by Alian
22 Mei 2017
in Hukum
Bupati Tanggamus Nonaktif Bambang Kurniawan melambaikan tangannya kepada keluarganya dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5)

Bupati Tanggamus Nonaktif Bambang Kurniawan melambaikan tangannya kepada keluarganya dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5)

0
SHARES
459
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan, melambaikan tangannya kepada keluarganya dari ruang tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5)

Bandarlampung, Lampungnews.com -Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (22/5).

“Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachmat.

Bambang Kurniawan dihukum kurungan penjara lantaran terbukti melakukan gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2016.

Hal yang memberatkan karena dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi. Sementara yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang sebesar Rp943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bambang Kurniawan menerima hukuman kurungan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa mengajukan banding.

“Saya menerima dengan hukuman tersebut dan saya siap menjalaninya,” kata Bambang.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yakni Trimulyono Hendradadi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro menyatakan, menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan laporkan dulu kepada pimpinan terhadap putusan ini dan kita tunggu apa keputusan pimpinan selanjutnya. Jadi tidak tertutup kita juga akan banding terhadap putusan itu,” ujarnya.(Adam)

122
SHARES
ShareTweet
Tags: bambang kurniawangratifikasitanggamus
Previous Post

Lampung Peringkat Ke-9 Tindak Pidana Melibatkan Anak

Next Post

Polisi Sita Daging Celeng di Pelabuhan Panjang

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Kapol

Polisi Sita Daging Celeng di Pelabuhan Panjang

Dua Balonkada Daftar ke PDIP Lampung

Sejumlah relawan membagikan selebaran ajakan berzakat dengan mengenakan kostum Gatot Kaca dan gaun dari koran bekas, Senin (22/5) di Tugu Adipura. Ajakan berzakat dengan cara unik ini dianggap bisa menarik perhatian untuk beramai-ramai berzakat menjelang bulan suci ramadan. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Ada Gatot Kaca Ajak Berzakat di Tugu Adipura

Bupati Tanggamus (nonaktif) Bambang Kurniawan mencium istrinya saat mau masuk ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Senin (22/5). Bambang divonis dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas kasus dugaan gratifikasi pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus. (Lampungnews/El Shinta)

Bambang Terima Vonis Tapi Minta Penerima Suap Juga Harus Diusut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Beli Gading Cake Lampung Bisa Makan Bareng Gading Marten

28 Desember 2017
46
News

James Arthur Buat Heboh Penggemar saat Nyanyikan Lagu ‘Rewrite The Stars’

2 Desember 2023
58
Nasional

Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional BUMN Jakartainsight.com

7 Februari 2020
29
Daerah

Wabup Lamteng Larang Pungli Pengangkatan Bidan

12 Maret 2017
60
Internasional

(Foto) Glamornya Ladyboy Alcazar Cabaret Show di Pattaya, Thailand

18 Maret 2017
381
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019