Bandarlampung, Lampungnews.com – Setelah Sekkab Tanggamus, Muklis Basri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung terkait kasus kepemilikan narkoba beberapa waktu lalu membuat posisi jabatannya kosong.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Sutono, di Bandarlampung, mengatakan kebijakan penunjukan sekretaris mutlak milik bupati daerah tersebut.”Kewenangan menentukan Plt itu ada di wali kota/bupati. meski saat ini bupati masih dipimpin Plt, kewenangan tetap diserahkan kepada beliau,” ujar Sutono, Selasa.
Ia menambahkan hingga hari ini Kabupaten Tanggamus belum memberikan usulan pengganti jabatan tersebut.
“Makanya segera diusulkan Plt, dan itu bisa dari mana saja. Dari sini bisa, dari sana bisa. Tetapi tetap usulannya dari daerah tersebut. sampai saat ini belum ada usulan yang kami terima,” ungkapnya.
Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menambahkan, penunjukkan Plt Sekkab Tanggamus tidak harus dari pejabat Eselon IIA melainkan bisa diisi oleh para asisten.
“Ya sebenarnya tidak harus Eselon IIA. Siapa saja bisa. Karena kan ini sifatnya sementara dan hanya menjalankan tugas saja. usulan dari daerah. Kalau untuk definitifnya akan tetap melalui lelang jabatan,” tambah dia
(Davit)