Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga terdakwa penyelewengan uang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di samsat mobil keliling (Samling) UPTD Pajak Daerah Wilayah I Bandarlampung Periode 2014 – 2015 senilai satu miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/1).
Ketiga tersangka yakni, Aditia Reza Abdullah (29) PNS Samsat , Idialsyah (43) PNS Samsat Rajabasa dan Agus Dopir (43) sopir mobil Samling. Ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1), atau pasal 3 atau pasal 8 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tri Wahyu Agus Pratekta mengatakan, kekadian bermula saat terdakwa Idialsyah selaku kordinator pegawai pajak Samling bertanggung jawab menyetorkan uang hasil pungutan PKB Yang diterima di samling ke kas daerah melalui Bank Lampung, Namun uang tersebut tidak disetorkan kepada terdakwa Idialsyah.
“Terdakwa dibantu dengan Aditia Reza Abdullah PNS Samsat dan Agus Dopir (sopir) keduanya bertugas melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan menerima pembayaran uang PKB dari para wajib pajak yang melakukan pembayaran uang PKB di samling,” ungkapnya.
Dari penyelewengan itu, lanjut JPU, setidaknya sebanyak 315 SKPD Kendaraan roda 4 yang diselewangkan oleh mereka dengan total pembayaran sekitar Rp1 miliar.
“Penyelewengan itu dilakukan dengan cara merobek dan memisahkan lembar blangko SKPD asli dari tindasannya kemudian lembar SKPD yang asli tersebut dicetak dan digunakan untuk penetapan SKPD kendaraan roda empat,” tuturnya.
Selanjutnya lembar SKPD tersebut diberikan ke pemilik kendaraan roda empat namun, uang hasil setoran kendaraan roda empat tersebut dan uang pungutan PKB itu tidak disetorkan ke kas daerah.
(Adam)