• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 24 Dituntut 7 Tahun Penjara

Alian by Alian
1 Februari 2017
in Hukum
Kepala sekolah dan bendahara SMPN 24 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: Lampungnews.com/Adam)

Kepala sekolah dan bendahara SMPN 24 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: Lampungnews.com/Adam)

21
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Bandarlampung Helendrasari dan bendaharanya Ayu Septaria dituntut 7,6 tahun dan 4,6 tahun penjara karena korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp858 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Arie Satria, Rabu (1/2), mengatakan terdakwa Helendrasari diminta mengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp748 juta subsider empat tahun enam bulan kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Ayu Septaria diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan kerugian negara sebesar Rp110 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.

JPU menyatakan, keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp858 juta rupiah.

“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 Kuhp junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp,” jelasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengatkan pledoi atau nota pembelaan dari kedua terdakwa.(Adam)

21
SHARES
ShareTweet
Tags: bandar lampungHeadlinekorupsi
Previous Post

Pringsewu Dapat Jatah Dana Desa Rp 99 Miliar

Next Post

Korupsi Rehab Pasar Pringsewu, Ahzam Divonis 1,2 Tahun

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post

Korupsi Rehab Pasar Pringsewu, Ahzam Divonis 1,2 Tahun

Suroto (22) warga Gedongratu, Kecamatan Anakratu Aji, Lampungtengah, salah satu pelaku pencurian yang diamankan pihak kepolisian Sektor Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. (Lampungnews/Anton).

Usai Bawa Lari Motor Korban, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk

Sertifikasi Tak Kunjung Dibayar, Dewan Minta Guru Bersabar

Lagi, Pencuri Gasak Motor Pegawai Minimarket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Astaga! Perempuan Berjilbab Tega Buang Janin Bayi di Sungai

23 Agustus 2017
44
Hukum

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandarlampung Gelar Razia

16 Desember 2017
45
Daerah

Jadi Narsum Rakor Nasional, Khamami Paparkan Keberhasilan Pembangunan Mesuji

16 Oktober 2018
35
Entertainment

Fan Meeting di Jakarta, Kim Young Dae Cerita Pengalamannya Kerja di Restoran Ayam

13 Mei 2023
48
Daerah

Pjs Gubernur Lampung Tinjau Korban Banjir di Kalianda

4 April 2018
57
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019