Bandar Lampung, Lampungnews.com – Kepala Biro Organisasi Sekretariatan Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Aris Fadilah menyatakan telah menyelesaikan rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) mengenai pembentukan 104 Unit Teknis Pelaksana Dinas (UPTD) di 15 kabupaten/kota di Lampung.
“Pembentukan UPTD itu berperan sebagai perpanjangan tangan 51 SKPD pemprov di kabupaten/kota. Pembentukan ini merupakan tindaklanjut dari penerapan pengalihan kewenangan yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” jelas dia, Jum’at (3/2).
Saat ini, lanjut dia, gubernur telah menandatangi berkas pembentukan 104 UPTD Sabtu (28/1) lalu. “Kini tinggal menunggu biro hukum yang mengundang-undangkannya saja,” tambah dia.
Sementara Sekda Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan dalam waktu dekat pejabat eselon III dan IV akan segera dilantik. Rampungnya pembahasan rapergub tersebut nantinya memiliki dasar hukum yang cukup untuk melantik sekitar 405 PNS eselon III dan IV hasil bentukan SKPD tersebut. “Kemungkinan dalam waktu dekat, pemprov akan menggelar pelantikan pejabat jilid II,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo resmi melantik 50 pejabat eselon II dan 1 pejabat eselon III untuk mengisi posisi baru, Rabu, 11/1/2017 lalu. Pejabat yang dilantik itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 821.21/16/II.10/2016 tentang pengangkatan dan pemindahan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung. Rolling jabatan tersebut juga merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lampung. (Davit)