– Akibat menjual sepeda motor milik istrinya, Sahrudin alias ( Dede) ditangkap Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Telukbetung Selatan, Bandarlampung dengan tuduhan penggelapan.
Polisi menangkap Sahrudin dikediamannya karena menggelapkan sepeda motor yamaha milik Surilawati (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Panit Reskrim Iptu Asep mengatakan, petugas menangkap pelaku berdasarkan laporan dari istrinya, Surilawati bahwa pelaku (suami) telah menggadaikan sepeda motornya.
“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian kami langsung menangkap pelaku yang sedang berada dirumah,” jelas Asep, Jum’at (3/2).
Selain menggelapkan, Sahrudin juga mencuri alat kesenian musik (gong) milik bapaknya yang juga turut dilaporkan oleh bapaknya di Polsekta Telukbetung Selatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian alat musik milik bapaknya dan melakukan penggelapan sepeda motor milik istrinya,” ujar Asep.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Asep, sepeda motor milik istrinya digadaikan oleh orang yang tidak ia kenal sebesar Rp2 juta. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang.
“Dia (pelaku) tidak kenal sama orang tempat menggadaikan motornya. Dan uang hasil gadaian motornya ia gunakan untuk berfoya-fota,” tandasnya.(Adam)