Bandarlampung, Lampungnews.com – Presiden Donald Trump mengkritisi putusan hakim federal yang menangguhkan perintah eksekutif tentang pelarangan sementara imigran dan traveler dari tujuh negara Muslim masuk Amerika Serikat.
Perintah yang ditandatangani lebih dari sepekan lalu membuat ratusan traveler dan imigran pemegang visa resmi kebingungan dan tertahan di bandara-bandara seluruh AS. Ini memicu protes besar-besaran dan sejumlah tuntutan hukum melawan Trump.
‘Kekalahan’ pertamanya sebagai presiden, Trump tidak memberitakan perintahnya dengan baik, dan membuat pernyataan yang salah dengan menyebut setiap serangan yang terjadi pada AS di masa datang merupakan akibar dari tindakan pengadilan.
” Hanya tidak bisa percaya hakim akan menempatkan negara kita dalam bahaya seperti itu,” tulis Trump di akun Twitter saat berlibur di resort Mar-a-Lago milik dia di Florida.
” Jika sesuatu terjadi adalah kesalahan dia (hakim) dan sistem pengadilan. Orang-orang berdatangan. Buruk!” tulis Trump.
Dia menambahkan, pengadilan akan membuat pekerjaan Departemen Keamanan Dalam Negeri menjadi sangat sulit.
Cuitan Trump merupakan serangan terhadap putusan Hakim James Robart yang memblokir perintah eksekutif, menjatuhkan pemerintahan pada krisis dan menantang otoritas presiden, yang tidak kebal hukum.
Tetapi, pemerintahan Trump menyatakan pendapat yang menentang pengadilan sepanjang akhir pekan lalu.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Noel Francisco menyatakan otoritas presiden ‘sangat kebal terhadap kontrol yudisial’ mengenai imigrasi ke AS. Tetapi, Kesembilan Lingkaran Pengadilan AS di San Fransisco tidak sepakat dengan pernyataan itu dan menolak permintaan Departemen Kehakiman serta tetap berpegangan pada putusan Hakim Robart.
Negara Bagian Washington adalah yang pertama mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif ke pengadilan, di mana Robart, hakim yang diangkat oleh Presiden George W Bush memimpin. Dalam perintahnya, Hakim Robart mengatakan negara ” tengah menghadapi beban demonstrasi dan wajah mereka segera tercederai dan tidak dapat diperbaiki sebagai hasil dari penandatanganan dan penerapan perintah eksekutif.”
” Bukanlah tugas pengadilan untuk membentuk kebijakan atau menilai kebijaksanaan dari setiap kebijakan tertentu yang berasal dari dua cabang (eksekutif dan legislatif), melainkan untuk memastikan tindakan yang diambil pemerintah sejalan dengan hukum negara kita,” ujar Hakim Robart.
Pernyataan itu langsung dikecam oleh Trump melalui Twitter.
” Pendapat yang dinyatakan hakim, yang pada dasarnya membutuhkan penegakan hukum dari negara kita, adalah konyol dan akan terbalik!” kata Trump.
Perintah eksekutif Trump berusaha melarang seluruh perjalanan dari Irak, Iran, Yaman, Suriah, Libya, Sudan, dan Somalia selama 90 hari. Perintah ini juga melarang pengungsi dari enam negara itu masuk AS selama 120 hari, sementara pengungsi dari Suriah dilarang tanpa batas waktu.
Perintah ini juga mengakibatkan sedikitnya 60 ribu visa dicabut, menurut Departemen Luar Negeri. Sementara Departemen Kehakiman mengungkapkan angka jauh lebih besar, mencapai 100.000 visa dicabut.
Jaksa Agung Washington Bob Ferguson menyambut putusan pengadilan ini pada Jumat pekan lalu.
” Konstitusi menang hari ini. Tidak ada yang berada di atas hukum, tidak juga Presiden,” kata Ferguson.
Sumber: independent.co.uk/dream.co.id