• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Rekayasa Lelang Proyek Alkes, Bos Kontraktor Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
6 Februari 2017
in Hukum
Direktur PT APUM, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung (Lampungnews/Adam)

Direktur PT APUM, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung (Lampungnews/Adam)

19
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Direktur PT APUM, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur PT Adityakarya Perdana Utama Medica (PT APUM) Bainudin Hendry didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Terdakwa diduga ikut merekayasa lelang pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Majyen Ryacudu (RSMR), Kotabumi.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (6/2), Jaksa Penutut Umum (JPU) Rusdi Sastrawan menyebutkan dalam dakwaanya perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa bersama lima PNS RSMR lain.

Kelima PNS yang merupakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa proyek alkes tahun 2009 itu yakni, Idali Hasan, Selamet Riadi, Tulus Budi Riyanto, Machendra dan Oksa Rijaya (berkas terpisah).

Dalam sidang yang dipimpin Novian Saputra, Rusdi menyebutkan, terdakwa merekayasa proses lelang proyek senilai Rp 5 miliar tersebut bersama kelima anggota panitia lelang.

“Kelima anggota panitia lelang merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara seolah-olah HPS itu diperoleh dari tiga perusahaan,” kata Rusdi.

Padahal, dalam kenyataannya ketiga perusahaan yang dicatut namanya itu tidak pernah dimintai harga terkait alat kesehatan.

Medio Agustus 2009, terdakwa Bainudin dihubungi Dermawan, Idali, Riadi untuk membahas proyek alkes itu. Dermawan disebutkan, meminta terdakwa Bainudin untuk ikut dalam proyek dan menyiapkan persyaratan seperti SIUP, SITU, TDP dan Akta otaris perusahaan.

“Kemudian Idali dan Selamet Riadi mengumumkan pelelangan kegiatan pengadaan barang yang menyatakan PT APUM dinyatakan sebagai pemenang tender,” katanya.

Dalam proses evaluasi pun, panitia lelang melampirkan izin edar alkes yang sudah kadaluarsa. “beberapa alkes tidak ada izin edarnya sama sekali,” katanya.

Menurut Rusdi, seharusnya panitia lelang tidak meluluskan PT APUM. Namun, karena sebelumnya terdakwa sudah ada perjanjian terlebih dahulu, PT APUM yang dipimpin terdakwa Bainudin sebagai pelaksana, proyek itu dikerjakan.

“Kemudian pekerjaan tersebut dinyatakan selesai, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan panitia pemeriksa barang bahwa pekerjaan itu belum selesai,” jelas Rusdi.

Atas rekayasa penetapan HPS dan penetapan pemenang PT APUM yang alkesnya tidak memiliki surat izin edar, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung mengaudit dan dihasilkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. (Adam)

Lihat juga: Kehabisan Kuota Internet, Dua Remaja Nekat Menjambret

19
SHARES
ShareTweet
Tags: alkeskotabumi
Previous Post

Puluhan Tersangka Ditangkap Dalam Operasi Sikat di Lampung Tengah

Next Post

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

Related Posts

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
20

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
53

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
75

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

1 Desember 2022
40
Next Post
Ilustrasi Narkoba (net)

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

Ilustrasi (ist)

Takut Ada Korban DBD Lagi, Warga Way Kandis Minta Foging

Seorang pekerja tengah memasang jaringan kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) bersama, Senin (6/2/2017) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng, Bypass. (Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Disoal Pemkot Bandarlampung, Perawatan BTS Jalan Terus

Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

(Foto) Anjal dan Gepeng Banyak Berkeliaran di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Hujan dan Angin Kencang Hantam Kotabumi

12 Maret 2017
115
Liputan Khusus

Lembaga Perempuan Ini Kembangkan Kelompok Lelaki, Untuk Apa?

9 Maret 2017
45
Nasional

KPK Datangi DPRD Lampung dan Gelar Rapat Tertutup, Ada Apa?

2 Maret 2018
165
Nasional

Usai Masuk Program PENA, KPM di Bantul Mantap Mundur dari Bansos

7 Februari 2023
13
Hukum

Ejek Pacar Orang di Facebook, Hendra Tewas Dengan Pisau Menancap di Perut.

24 Maret 2017
236
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019