Pringsewu, Lampungnews.com – Tenaga kontrak non PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu akan mendapatkan jaminan kerja dan jaminan kematian. Jaminan ini didapatkan bagi tenaga kontrak yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pringsewu, Darwati mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah proteksi atau jaminan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja,” kata Darwati di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).
Ia menjelaskan, hak yang diberikan kepada pekerja dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah.
“Atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. Ini sesuai PP nomor 44 tahun 2015,” kata dia.
Darwati menambahkan, jaminan itu juga meliputi biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, pekerja yang tidak mampu bekerja, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa.
“Sedangkan manfaat program Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan anak,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pringsewu tahun ini menaikkan gaji seluruh tenaga kontrak yang bertugas di instansi pemerintahan. Selain itu, mulai tahun ini juga, 1.010 pegawai pemerintah non PNS itu juga berikan proteksi berupa pelindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Anton Nugroz).
Lihat juga: Lumayan, Gaji Pegawai Honorer Pringsewu Naik