Bandarlampung, Lampungnews.com – Polemik pembatalan APBD 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus bergulir. Wali Kota Bandarlampung Herman HN minta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung membaca kembali peraturan yang berlaku.
Tanggapan keras orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini mengenai pembatalan APBD 2017 Pemkot Bandarlampung itu disampaikannya dalam diskusi publik Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAK) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017).
Herman yang tiba-tiba muncul dalam diskusi bertema “Ada Apa dengan APBD Kota Bandarlampung” itu mengklaim Pemprov Lampung melakukan kesalahan. Sehingga, terjadi pembatalan. Dia pun mengatakan akan mengadukan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya di biro keuangan (selama) 33 tahun. Masalah aturan perundang-undangan sudah melotok kering. Nggak bisa dikurang-kurangin segitu. Jika pendapatan berkurang maka pembelanjaan juga berkurang,” tukas Herman.
Herman bahkan meminta pemrov membaca kembali Peraturan Pemerintah (PP) No.58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.36 tahun 2011. Menurut Herman, dengan berpatokan dua peraturan itu, dia menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
“Namanya evaluasi, kedua belah pihak berhadapan. Sedepanan (bertemu) baik, tau-tau surat masuk dikurangin. Padahal PAD (pendapatan asli daerah) Bandarlampung tahun 2016 masuk Rp 455 miliar,” katanya.
Menurut Herman, APBD ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sehingga, jika ada pemotongan anggaran artinya ada Program yang tidak berjalan, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat dan pembangunan Kota Bandarlampung.
“Saya minta pemrov bergerak berdasarkan UU, jadi jelas. Saya minta sama-sama membangun Bandarlampung. Jangan dikaitkan dengan urusan politik,” pungkasnya. (Davit)
Lihat juga:
Unsur Politik Terlalu Kental, Gubernur dan Walikota Diminta Duduk Bersama
Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi