• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bejat! Janji Akan Dinikahi, Dua Tahun Pria Ini Setubuhi Gadis Remaja

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
5 April 2017
in Daerah, Hukum
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

17
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka Ahmad Mustakim (menghadap tembok) yang kini ditahan di Polsek Seputih Mataram. (Lampungnews/Zir)

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Berdalih akan menikahi, seorang pria di Seputih Mataram, Lampung Tengah leluasa menyetubuhi gadis remaja selama dua tahun. Perbuatan ini terbongkar saat sang gadis ketahuan hamil lima bulan.

Tersangka bernama Ahmad Mustakim (26) warga Rejosari kini ditahan Polsek Seputih Mataram setelah orangtua korban melapor tindak kriminal tersebut. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (1/4) kemarin.

Kapolsek Seputih Mataram AKP Sarbini BA mengatakan, modus kejahatan seksual itu yakni membujuk korban untuk melakukan berhubungan intim dengan dalih akan dinikahi. Aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak Desember 2015 sampai 19 Januari 2017 di rumah tersangka.

“Tersangka selalu mengajak korban berhubungan intim di rumahnya saat sepi, sekitar pukul 14.00 WIB. Sudah dua tahun perbuatan itu dilakukannya,” katanya, Rabu (5/4).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang training warna hitam bergaris putih, satu potong BH warna unggu, satu potong jilbab warna coklat dan satu celana dalam warna abu-abu milik korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal  81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (Zir)

17
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalpersetubuhan anak dibawah umurpolsek seputih mataram
Previous Post

Divonis 20 Tahun Penjara, Pria Setengah Baya Ini Lemas Tak Berdaya

Next Post

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Related Posts

Hotman Paris Bantah Keluarkan Pernyataan Peradi Versi Otto

27 April 2022
30

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

31 Desember 2020
30

Bosan Becek-Becekan, Warga Bandar Lampung Inginkan Walikota Baru

30 November 2020
979

Apabila Hipni Jadi Bupati, Gaji Tenaga Honorer Setara UMR

20 Oktober 2020
218
Next Post

DPD II Golkar Tulang Bawang Dukung Arinal Maju Pilgub Lampung 2018

Sejumlah rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang, Lampung Selatan. (El-Shinta).

Lebaran Sudah Dekat, Pemprov Lampung Genjot Penyelesaian Lahan JTTS di Terbanggi Besar

IJTI Lampung Uji Kompetensi Anggotanya

Seorang petugas tengah menyikat bagian bawah sepatu dengan menggunakan sikat dan cleaner khusus. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Sudah Bersihkan Sepatumu Hari Ini?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pengadilan Agama Kalianda Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Bebas Korupsi

17 November 2018
22
Lampung Foto

(Snapshot) Hari Terakhir Pendaftaran, Dua Pasang Bacagub Sambangi KPU Lampung

10 Januari 2018
20
Nasional

Kemenhub Gratiskan Arus Balik di Empat Lokasi, Termasuk Melalui Pelabuhan Panjang

10 Juni 2018
22
Lifestyle

Apakah Orang Dewasa Masih Perlu Suntik Tetanus?

4 September 2017
23
Bandar Lampung

Penggusuran Pedagang PKOR Wayhalim Dinilai Tidak Pro Rakyat

22 Januari 2017
16
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019