Pringsewu, Lampungnews.com – Dinas Pertanian dan Peternakan Pringsewu masih mengkaji status Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Pekon Podomoro.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Pringsewu Iskandar Muda mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian lebih dalam terkait status keberadaan RPH Pekon Podomoro itu terlebih dahulu.
Kajian itu, katanya, diperlukan sebelum dinas setempat mengambil tindakan lebih lanjut.
“Akan kami pelajari dulu, untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan terkait keberadaan RPH itu sendiri,” katanya kepada lampungnews.com, Senin (13/2/2017).
Iskandar menambahkan, pengkajian itu lantaran bergabungnya bidang peternakan ke dalam dinas pertanian. Sehingga, kajian mendalam harus dilakukan, termasuk regulasi RPH di Pekon Podomoro itu.
“Tentu jangan sampai mengakibatkan pencemaran. Limbah itu kan seharusnya bisa diolah lagi,” katanya.
Pengelolaan hasil limbah RPH ini sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, bangunan yang berdiri sejak puluhan tahun lalu itu kini justru menjadi ancaman bagi warga atas segala konsekuensi buruknya pengelolaan limbah RPH.
Bangunan RPH ini dikabarkan pernah mendapatkan dana rehabilitasi sekitar Rp 400 juta. Berdirinya bangunan di bantaran sungai dimanfaatkan pengelola sebagai tempat pembuangan limbah.
Terpisah, Kepala Pekon Podomoro Hendri Sutarwan mengaku akan menggelar musyawarah bersama warga dengan pihak pengelola.
“Dampak limbah selama ini memang menimbulkan aroma tak sedap. Kedepan akan kami lakukan bersama dengan pihak RPH,” kata Hendri. (Anton Nugroz)