Lampung Barat, Lampungnews.com – Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memiliki luas sekitar 300 ribu hektar yang meliputi Provinsi Lampung dan Bengkulu.
Selain berbagai potensi dimiliki, ada pula permasalahan yang ada. Di tahun 2016, ada lima kasus perburuan satwa di TNBBS.
Lalu bagaimana upaya Polisi Hutan (Polhut) TNBBS atas kasus semacam itu? Adakah sikap semua beres, tahu sama tahu atau biasa dikenal dengan istilah 86?
Dari beberapa kasus yang ada, Polhut TNBBS mengamankan sekitar 15 orang. Terdiri dari pelaku perburuan satwa liar dan pembalakan liar atau illegal logging.
Kepala Satuan Polisi Hutan (Polhut) TNBBS, Agus Hartono, di Liwa, Selasa (28/2) mengaku, ada harimau sudah dikuliti dan siap akan dijual.
“Pelaku ingin menjual kulit harimau yang sudah dikeringkan. Namun pelakunya berhasil kita tangkap,” kata dia.
Pelaku perburuan satwa kebanyakan warga sekitar yang berkebun sambil berburu. Agus menyatakan, upaya dilakukan pihaknya ialah dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi.
“Masyarakat harus mengerti pentingnnya menjaga hutan maupun satwa yang dilindungi,” kata dia lagi.
Terkait penangkapan pelaku yang telah membunuh dan menguliti harimau. Agus mengaku kecolongan.
“Berhasil kita tangkap, tapi kita kecolongan, seharusnya kita mencegah jangan sampai membunuh harimau. Ke depan, upaya-upaya preventif akan kami lakukan agar masyarakat agar sadar,” ujar dia.
Lantas bagaimana nasib pelaku yang ditangkap?
“Kami tidak pernah mengenal namanya 86. Pokoknya kalau kasus masalah kehutanan kita akan tangani sampai P21 bahkan sampai ke pengadilan,” tegas Agus. (Adam)