• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Akademisi: Tarik Paksa Kendaraan Sama Dengan Tindak Pidana

Alian by Alian
27 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

0
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ilustrasi. Ist

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pihak leasing yang menarik paksa kendaraan sama dengan melakukan pelanggaran undang-undang sehingga bisa dikenakan tindak pidana perampasan, demikian Akademisi Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, di Bandarlampung, Selasa (28/2).

“Konsumen berhak melaporkan balik pihak leasing dengan tindak pidana perampasan sepeda motor,” kata Doktor Hukum jebolan Universitas Indonesia itu.

Menurutnya, meskipun konsumen menunggak atau gagal membayar angsuran, namun didalam perjanjian ada aturan-aturan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan.

Walaupun secara hukum sebenarnya barang itu (kendaraan) masih punya pihak leasing tapi dilihat dulu di dalamnya.

“Dia (konsumen) sudah berapa lama menunggak? Jika angsurannya selama 36 bulan dan sudah dibayar 30 bulan, sisanya menunggak, kalau dari segi keadilan, masak sudah membayar 80 persen barangnya ditarik gitu aja, kan tidak adil,” katanya lagi.

Ia menambahkan, di dalam fidusia ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerangkan jika menunggaknya sudah membayar lebih dari 50 persen maka kendaraan tersebut tidak boleh ditarik.

“Polisi juga tidak boleh bekerjasama dengan pihak leasing untuk menarik kendaraan bahkan melindungi pihak leasing. Yang harus dilakukan polisi adalah menindak tegas pihak leasing yang melakukan semena-mena,” ucapnya.

Ia berharap, pihak leasing seharusnya mengedepankan keadilan, konsumen yang menunggak sudah membayar lebih dari 50 persen tidak harus ditarik negitu saja namun, harus diselesaikan dengan surat perjanjiannya.

“Hanya pengadilan yang berhak menyita kendaraan tersebut. Dan proses selanjutnya akan dilakukan persidangan dan pelelangan,” demikian Eddy Rifai.

Baca  juga: 

Menunggak Angsuran, Konsumen Sepeda Motor Ini Bingung

LBH: Penarikan Kendaraan Bukan Perampasan

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Eddy RifaiUnila
Previous Post

Adakah 86 Di TNBBS?

Next Post

DPR RI Diminta Ungkap Keterkaitan Gubernur Lampung Dengan Sinta Melyati

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Demonstrasi menuntut DPR RI secara jelas membuka informasi terkait polemik Sinta Melyati. (Dok. Lampungnews)

DPR RI Diminta Ungkap Keterkaitan Gubernur Lampung Dengan Sinta Melyati

Demonstrasi menuntut DPR RI secara jelas membuka informasi terkait polemik Sinta Melyati. (Dok. Lampungnews)

Terkait Sinta Melyati, Ini Tanggapan Gubernur Lampung

Ilustrasi. Ist

Menarik Motor, Tiga Debt Collector Dilaporkan Polisi

Gedung Mahkamah Konstitusi (net)

Pansel Calon Hakim MK Perbolehkan Kandidat Lama Daftar Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Kenang jadi Rap Master di Boys Planet Hingga Peserta SMTM, pH-1 Bangga bisa World Tour

7 Mei 2023
35
Bandar Lampung

Hadang Pencuri Mobilnya, Tangan Kiri Nirwahid Robek

29 Maret 2017
43
Bandar Lampung

Aliansi Keramat : Tulangbawang Lumbung Koruptor dan Mafia Anggaran

28 Desember 2016
37
Lifestyle

Ajang Festival Tari JICON 2022 Gelar Berbagai Program

20 Desember 2022
37
Hukum

Operasi Antik 2017, Polresta Bandarlampung Tangkap 80 Tersangka Narkoba

30 Agustus 2017
44
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019