Bandarlampung, Lampungnews.com – Warga Negara Indonesia (WNI) terancam dihukum gantung oleh kejaksaan Malaysia karena terkait pembunuhan Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
WNI bernama Siti Aisyah itu akan didakwa bersama seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong pada Rabu (1/3) besok.
Dilansir dari bbc.com, Siti Aisyah, Doan Thi Huong, seorang warga Malaysia dan sejumlah warga Korea Utara menjadi tersangka pembunuhan yang berlangsung di Bandara Kuala Lumpur dua pekan lalu.
Di antara tersangka, terdapat seoang pejabat kedutaan Korea Utara, seorang staf maskapai penerbangan Korut, dan empat orang yang disebutkan sebagai mata-mata Korut.
Namun sejauh ini selain Siti AIsyah dan Doan Thi Huong, hanya ada dua orang lain yang sudah ditangkap: seorang warga Malaysia dan seorang warga Korut.
Kim Jong-nam, yang dianggap sebagai pengeritik rezim adiknya setelah gagal jadi pemimpin karena kepergok menggunakan paspor Palsu saat hendak pergi ke Jepang, dibunuh saat menunggu pesawat di Bandara Kuala Lumpur, 13 Februari.
Dalam investigasi aparat Malaysia, ia dengan zat beracun yang disapukan ke wajahnya oleh Siti Aisyah dan Doan Thi Huong.
Kepada polisi, baik Siti maupun Doan Thi Huong, mengaku mereka menyangka tengah ambil bagian dalam acara lucu-lucuan untuk TV. (*)