Bandarlampung, Lampungnews.com – Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret, sekelompok massa di Lampung mengatasnamakan diri sebagai Jaringan Kerakyatan (JK) meminta komisi III DPR RI segera memanggil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo jika tersebut terbukti melecehkan Sinta Melyati.
Seruan itu disampaikan puluhan massa unjuk rasa di sepanjang jalan Wolter Monginsidi menuju Kantor Gubenur Lampung, di Bandarlampung, Rabu (8/3).
“Hari ini kami tidak bisa membatasi pikiran rakyat Lampung. Ketika kami terus-terusan berunjuk rasa menuntut kejelasan persoalan yang semakin simpang siur tersebut,” kata Ketua JK Lampung, Joni Fadli.
(Baca: Damar: Pemerintah Belum Maksimal Memberi Rasa Nyaman Pada Perempuan)
Sesuai konstitusi berlaku, lanjut dia, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.
Dia menambahkan, seminggu yang lalu ketika berunjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung Imer Darius menyatakan bahwa Komisi III DPR RI seharusnya tidak membahas masalah gosip.
“Pernyataan Imer tersebut sebenarnya makin menguatkan kami bahwa telah terjadi ‘sesuatu’ antara Ridho dan Sinta. Ingat, Ridho Ficardo hari ini bukan lagi anak muda biasa, bukan hanya Ketua DPD Partai Demokrat Lampung. Tapi Gubernur Lampung. Jika undang-undang melarang, tentu ada sanksi jika melanggarnya,” ujar dia.
Belakangan ini, lanjut dia, anggota Komisi III DPR RI Desmon Mahesa menyebutkan bahwa pengaduan Sinta Melyati ke Komisi III itu terkait pelecehan seksual.
Jika benar ada perbuatan tercela dilakukan Gubernur Lampung, maka JK Lampung menilai apa yang dilakukan Ridho Ficardo menabrak UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat 2 huruf F, demikian Joni Fadli. (Davit)