
Lampung Tengah, Lampungnews.com – Baru berusia 17 tahun, seorang remaja lelaki lebih dari 20 kali terlibat tindak kriminal di Lampung Tengah. Remaja ini sudah menjadi incaran kepolisian setempat selama satu tahun.
Remaja berinisial FR (17) warga Terusan Nunyai ini ditangkap Tekkab 308 Polres Lampung Tengah di Bandarjaya Timur pada awal pekan ini.
Setidaknya, remaja ini telah 20 kali melakukan tindak kriminal dalam kurun satu tahun terakhir, mulai dari pembegalan, pencurian, penodongan sampai pemalakan.
“Saat ditangkap kami menemukan kunci T, diduga sebagai alat kejahatannya. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita sejak satu tahun lalu,” katanya, kemarin.
Tersangka bersama komplotannya sering beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mulai dari Terbanggi Besar sampai Terusan Nunyai.
Modus yang digunakan yakni menghentikan kendaraan korban disertai ancaman dengan senjata tajam.
FR dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap komplotan FR yang sudah menjadi DPO. (Zir)