Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dinilai ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung Tengah terlalu rendah, warga tiga kampung resmi menggugat pemerintah.
Gugatan itu didaftarkan oleh 28 warga dari Gunung Sari, Gunung Sugih, dan Seputih Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (16/3).
Kuasa Hukum warga, Yunus menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena warga menolak harga ganti rugi. Karena ganti rugi yang ditentukan tim appraisal dianggap tidak sesuai dengan harga jual tanah di daerah setempat.
Menurutnya, proses pembebasan lahan seluas 107 bidang di tiga kampung tersebut banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan panitia pembebasan lahan.
Pelanggaran yang dilakukan pantia pembebasan diantaranya, tim appraisal dan BPN tidak melakukan musyawarah bersama warga terkait besaran ganti rugi lahan dan tidak menghitung ganti rugi bangunan dan tanah tumbuh.
“Ini adalah upaya yang sah di Indonesia bahwa setiap warganegara yang dirugikan baik oleh negara sekalipun memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugiatan yang diberikan oleh pihak panitia jalan tol trans sumatera,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara saat ini pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk tetap menempati lahan yang kini masih menjadi hak milik warga. Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengalami pembebasan lahan untuk mengikuti dan mengukuti jalan persidangan di Pengadilan.
“Silahkan memanfaatkan tanah hak milik warga yang menolak, karena tanah tersebut masih hak milik warga, jangan diperbolehkan pihak manapun dipersilahkan untuk memanfaatkan lahan karena untuk saat ini lahan tersebut 100% masih miliki warga karena belum adanya ganti rugi yang kita terima,” katanya.
Terpisah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Gunungsugih Jon Kennedi membenarkan pendaftaran gugatan yang dilakukan kuasa hukum di tiga kampung tersebut.
“Pengadilan Negeri tidak pernah menolak perkara yang didaftarkan oleh masyarakat, jika memang berkas gugatan sudah lengkap, maka PN akan menunjuk majelis dan akan disidangkan. Untuk saat ini hanya proses pendaftaran dari warga 3 Kampung, dan dinyatakan data gugatan sudah diterima di PN Gunung Sugih,” katanya.
Sunarto, salah satu warga mengatakan, gugatan ini dilakukan karena menilai rendahnya besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan. Warga meminta agar harga yang telah ditetapkan untuk diuji kembali karena banyak bangunan dan tanah tumbuh yang tidak dihitung.
“Dasarnya adalah perbandingan harga dengan daerah lain oleh karena itu warga merasa nilainya sangat jauh berbeda dengan daerah lain,” katanya.
Selain itu, ada beberapa tanah tumbuh dan bangunan yang tidak mendapatkan ganti rugi seperti rumah, tanah tumbuh seperti sawit dan karet serta lahan pemakaman yang tidak ada ganti rugi samasekali oleh tim apresial. (Zir)