Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Anang Prihantoro meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih lebih profesional dalam menangani gugatan pembebasan lahan jalan tol trans Sumatera (JTTS) milik penduduk tiga kampung di Lampung Tengah.
Ia menyayangkan, adanya ganti rugi yang ditetapkan tim pembebasan (appraisal) yang berada di Kampung Gunungsugih, Gunungsari dan Seputihjaya ini tidak sesaui dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut.
Pihaknya mendukung masyarakat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsugih beberapa waktu lalu. Namun ia berharap kepada masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan.
“Saya sangat prihatin dengan cara tim appraisal menentukan harga ganti rugi tanah di tiga kampung itu. Kalau masyarakat melakukan gugatan ya harus kita kawal, karena ini langsung berhadapan dengan masyarakat,” kata Anang, usai acara sosialisasi di Kampung Sendangasih, Lamteng, Selasa (20/3).
Menurutnya, jika ganti rugi tidak sesuai, lalu gimana mereka mau cari tanah lagi. Oleh karena itu ia berharap Hakim profesional dan belajar dari sidang gugatan JTTS di Kelurahan Bandarjaya Timur sebelumnya.
Ia menambahkan, dalam proses ganti rugi pada pembebasan lahan JTTS di Lampung Tengah banyak menuai persoalan, hal ini terjadi karena tim appraisal diduga asal-asalan dalam menentukan harga ganti rugi tanah.
Seharusnya, kata dia, dari awal tim appraisal dalam menentukan tanah itu harus melakukan survai lokasi yang didampingi kepala kampung atau aparat desa.
Setelah itu harus melakukan musyarawah dengan warga untuk membahas harganya, bukan malah ujuk-ujuk (tiba-tiba) menetapkan harga sendiri.
“Ini tim appraisal sudah bekerja tidak sesaui ketentuannya, harusnya mereka (appraisal) bekerja dengan profesional jangan merugikan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum warga dari tiga kampung yakni Gunungsugih, Gunungsari dan Seputihjaya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih terkait ganti rugi lahan JTTS yang dianggap tidak sesuai dengan harga tanah di wilayah setempat.
Kuasa hukum warga Yunus, mengatakan bahwa gugatan tersebut ditunujukan kepada tim pembebasan lahan yakni BPN dan appraisal. Karena tim pembebasan lahan JTTS telah merugikan warga dengan ditetapkanya harga yang tidak sesuai.
Sementara itu pihak pengadilan Negeri Gunungsugih akan mengagendakan sidang gugatan pembebasan lahan JTTS dengan ketentuan kelengkapan berkas dari pihak penggugat sudah dilengkapi sepenuhnya. (Zira)